Berita Jambi

Berkas Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Terjerat Kasus Kematian Ragil Dikembalikan Jaksa

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengembalikan berkas perkara kasus kematian Ragil (21), dengan tersangka dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jam

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Dua anggota polisi yang menjadi tersangka, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, hadir langsung dalam rekonstruksi Ragil Alfarisi, tahanan tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengembalikan berkas perkara kasus kematian Ragil (21), dengan tersangka dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi, yakni Bripka YS dan Brigpol FW, kepada penyidik kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia, melalui Paur Penum Humas Polda Jambi IPDA Maulana, menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut saat ini tengah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Berkas perkara dua orang ini dikembalikan jaksa (P19) dan sedang dipenuhi oleh penyidik,” ujar Maulana, Senin (2/12/2024).

Sebelumnya, kedua anggota polisi ini telah menjalani sidang etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran dalam kasus kematian Ragil. 

Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution menyampaikan bahwa hasil sidang merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka YS dan Brigpol FW.

“Sidang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, hasilnya merekomendasikan PTDH terhadap kedua anggota tersebut,” ungkap Amin.

Namun, keputusan ini masih menunggu tanggapan dari kedua tersangka. Polda Jambi memberikan waktu 14 hari untuk mereka memutuskan apakah akan menerima rekomendasi PTDH atau mengajukan banding.

“Kami masih menunggu, apakah mereka menerima rekomendasi tersebut atau mengajukan banding,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait proses hukum dan etik terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga.

Baca juga: Disnaker Batanghari Tunggu Pengumuman Resmi Provinsi Jambi untuk Upah Minimum Kabupaten

Baca juga: PJ Bupati Sarolangun Tinjau Lokasi Pembangunan Jalan ke Dusun Sekaladi Batang Asai 

Baca juga: Isu Asri welas Jadi Simpanan Pria Bule Terjawab, Padahal Lagi Proses Cerai: Sudah Punya Anak

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved