Berita Selebritis

Ulah Rizky Febian Bikin Pengadilan Agama Kecewa, Urusan Nikahnya dengan Mahalini Diserahkan ke WO

Selain itu, Suryana juga menyayangkan Rizky dan Mahalini yang terburu-buru melangsungkan pernikahan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Ulah Rizky Febian Bikin Pengadilan Agama Kecewa, Urusan Nikahnya dengan Mahalini Diserahkan ke WO 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan dibuat kecewa atas ulah Rizky Febian dan Mahalini yang rupanyna menyerahkan pengurusan berkas nikah kepada wedding organizer.

Padahal aturannya berkas tersebut diurus sendiri oleh yang bersangkutan yang mau menikah.

Jika diurus sendiri pastinya akan terhindar dari kejadian yang tak diinginkan.

Akibatnya kini Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang karena wali hakim tak sesuai.

"Itu mestinya kan diurus sendiri ya, kan urusannya pribadi, uruskan sendiri, termasuk ditunjuk oleh keluarganya ini siapa saksinya, siapa walinya, tidak bisa urusan gitu diurus diserahkan kepada WO, diserahkan kepada manajemen," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin (25/11/2024)

Selain itu, Suryana juga menyayangkan Rizky dan Mahalini yang terburu-buru melangsungkan pernikahan.

Baca juga: 3 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah Secara Hukum

Baca juga: Mahalini Dilarikan ke Rumah Sakit, Wajah Istri Rizky Febian Jadi Sorotan: Terima Kasih Doanya

Pasalnya, Mahalini baru saja berpindah agama dua hari sebelum hari pernikahan.

Kalau saja pernikahan tidak terburu-buru, pasti akan ada cukup waktu untuk mengurus administrasi.

Termasuk juga keduanya akan mengetahui bahwa yang seharusnya menjadi wali nikah adalah Kepada KUA setempat.

"Kalau contohnya kemarin saja dia mungkin komunikasi dengan Kepala KUA, tidak langsung (menikah), kan kesannya seperti terburu-buru, itu mungkin tidak terjadi seperti ini," ujar Suryana.

Kini, permohonan pengesahan atau isbat nikah Rizky dan Mahalini sudah ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rizky dan Mahalini pun harus menikah ulang supaya pernikahannya tercatat di KUA dan sah secara negara.

"Ya otomatis (permohonan isbat nikah) ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tegas Suryana.

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pernikahan tersebut ternyata belum terdaftar di KUA lantaran terdapat administrasi yang tidak lengkap karena Mahalini pindah agama.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved