Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Pasca Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Galian C Diduga Penyebab Penembakan Ditutup

Pasca peristiwa polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, pihak kepolisian menutup tambang galian C di Solok Selatan.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunpadang.com/Ghaffar Ramdi
Kondisi tambang jalan lintas Padang-Muara Labuh di Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasca peristiwa polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, pihak kepolisian menutup tambang galian C di Solok Selatan.

Insiden penembakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Kasat reskrim AKP Ulil Ryanto Anshar diduga dipicu tambang galian C.

Terkait dugaan penyebab polisi tembak polisi ini, Polda Sumbar langsung menutup aktivitas di lokasi tambang.

"Langsung dari Krimsus Polda Sumbar langsung melakukan penutupan lokasi tersebut Jumat siangnya," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Mapolda Sumbar, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribunpadang.com

Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa terduga pemilik tambang galian C itu.

"Sampai saat ini masih di dalami, semoga dalam waktu dekat terungkap. Tak mungkin di sampaikan di sini, kemungkinan kalau kita sebutkan yang bersangkutan bisa melarikan diri," katanya.

Tersangka AKP Dadang Iskandar, diketahui tidak senang terhadap Kasat Reskrim Polres AKP Ryanto Ulil Anshar karena rekannya ditangkap dalam operasi tambang ilegal galian C.

Baca juga: AKP Dadang Bak Koboi, 2 Kali Tembak Kasat Reskrim Ancam Polisi Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan

Baca juga: Harga Sawit di Tebo dan Batanghari Jambi Sedang Bagus Rp3.343 s/d Rp3.615 per Kilogram

Baca juga: Kapolres Semarang Sebut Pelajar SMK yang Ditembak Polisi Anggota Gangster hendak Tawuran

Kombes Pol Andry Kurniawan menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif dan kenapa yang bersangkutan melakukan adalah rasa tidak senang.

"Dimana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada yang merespon" katanya di Mapolda Sumbar, Sabtu (24/11/2024).

Akibat hal itu, tersangka AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar, dan membuat korban meninggal dunia di tempat.

Menurut informasi yang diperoleh, AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ulil dengan menggunakan senjata api jenis pistol HS 260139.

Penembakan tersebut terjadi di luar dugaan, menambah daftar insiden memalukan yang melibatkan aparat kepolisian. 

Polisi setempat telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua selongsong peluru yang berasal dari senjata api yang digunakan oleh AKP Dadang.

Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, penyidik menjerat AKP Dadang Iskandar pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3). 

Adapun kata dia, AKP Dadang diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved