LIPUTAN KHUSUS

Analisis Makro PPN Naik Jadi 12 Persen, Pengamat Ekonomi Jambi: Pengembalian ke Masyarakat

Menurut pengamat ekonomi Jambi, Dr Pantun Bukit, pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 akan berpengaru

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
Istimewa
Pengamat ekonomi Jambi, Pantun Bukit 

TRIBUNJAMBI.COM - Pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 2025.

Menurut pengamat ekonomi Jambi, Dr Pantun Bukit, pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. 

Akan ada pembebanan PPN dari pihak produsen kepada konsumen atas kenaikan PPN tersebut. 

Itu akan mempengaruhi perekonomian secara makro.

Pihak produsen akan melakukan pembebanan PPN kepada konsumen paling tidak 0,75 persen dari kenaikan. 

Sehingga dampaknya tentu penurunan daya beli.

Penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pantun menilai kenaikan PPN 12 persen ini tak hanya berpengaruh pada daya beli, tetapi hal itu akan berdampak bagi naik turunnya harga barang dan jasa.

Pihak produsen tentu akan melihat pasar. 

Kenaikan PPN nantinya bisa menyebabkan kenaikan harga, tetapi tergantung pasar. 

Sebab jika kenaikan harga, akan terjadi menurunnya daya beli.

Selain itu, secara kualitas negara akan mendapatkan kenaikan pendapatan negara. 

Untuk itu, sebaiknya kenaikan pendapatan negara tersebut bisa memberikan kebijakan yang juga berdampak secara ekonomi bagi masyarakat. 

Ini pendapatan yang dipungut pemerintah pusat. 

Misalnya kenaikan 1 persen ini membuat adanya kenaikan pajak sebesar Rp200 triliun. 

Setidaknya 50 persen itu dialokasikan kepada kebijakan untuk pertumbuhan ekonomi, khususnya produsen, misalnya ada bibit sawit gratis, atau subsidi pupuk dan sejenisnya. 

Sehingga itu jadi menumbuhkan ekonomi.

Kenaikan PPN juga memungkinkan pemerintah daerah akan mendapat alokasi dana transfer pusat yang lebih lewat DAU, DAK dan DBH. 

Pemerintah daerah harus ikut untuk menopang perekonomian di daerah yang berorientasi pada peningkatan ekonomi.

Jadi kenaikan PPN menaikkan pendapatan negara, tapi negara kemudian memberikan kebijakan yang pro terhadap pertumbuhan ekonomi. (wira dani damanik)

Baca juga: PHRI Jambi Tak Terpengaruh PPN Naik 12 Persen Tahun Depan, Tapi Keluhkan Pajak Air Tanah

Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Mobil Diperkirakan Naik Rp5 Jutaan

Baca juga: Pelaku Usaha Kecil-Menengah di Jambi Dilema dengan PPN 12 Persen Tahun Depan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved