PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Mobil Diperkirakan Naik Rp5 Jutaan

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, akan berimbas pada kenaikan harga mobil baru.

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Ilustrasi mobil 

TRIBUNJAMBI.COM - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, akan berimbas pada kenaikan harga mobil baru.

Kenaikannya kisaran Rp4-5 juta per unit.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 diperkirakan akan memberikan dampak yang jauh lebih luas, dibandingkan peningkatan tarif 1 persen dari sebelumnya 11 persen.

Dikatakan Marketing Operation Director Wuling Motors Ricky Christian, pajak merupakan satu komponen yang mempengaruhi harga jual kendaraan.

“Kami sudah dengar, tapi kami yakin keputusan ini dibuat pasti ada dasar dan tujuan yang baik. Intinya kami dari Wuling pasti akan mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Ricky, kepada Kompas.com, Jumat (22/11/2024).

Ricky menambahkan, saat ini perusahaan masih menghitung seberapa besar kenaikan harga mobil baru setelah PPN 12 persen berlaku. 

“Kenaikan harga dipengaruhi regulasi yang baru, dan juga strategi kami ke depan. Biasanya juga hitungan BBNKB dan sebagainya,” kata dia.

Sementara itu, Budi Darmawan, Sales Director PT Chery Sales Indonesia, mengatakan, kenaikan pajak dapat memengaruhi penurunan daya beli.

Baca juga: Draf Permenaker Berisi UMP Dibagi 2 Kategori, Buruh Tolak Karena Bertentangan dnegan Putusan MK

Baca juga: Kata Eks Kabareskrim soal Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan Keluarga atau Beking Galian C

“Cukup menantang di situasi saat ini, karena memang daya beli sedang menurun,” ucap Budi di Tangerang (22/11/2024).

“Tapi kami dukung kebijakan pemerintah, kalau memang dinaikkan (PPN) 12 persen ya sudah kami jalani saja apa yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.

Diketahui, PPN merupakan pajak tidak langsung, karena dipotong saat transaksi dan ditanggung oleh konsumen atau pembeli.

PPN dikenakan hampir di segala jenis produk yang diperjualbelikan.

“(Harga) kira-kira tambah 1 persen, ya (bisa naik sekitar) Rp 4 jutaan sampai Rp 5 jutaan,” kata Budi.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN 12 Persen Berlaku, Harga Mobil Baru Bisa Naik Rp 5 Jutaan",  

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Draf Permenaker Berisi UMP Dibagi 2 Kategori, Buruh Tolak Karena Bertentangan dnegan Putusan MK

Baca juga: Kisah Nissa Sabyan Lulusan SMK 56 Jakarta Jurusan Otomotif s/d Kekhawatiran yang Terbukti

Baca juga: Viral Video Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjerat OTT KPK Cosplay Pakai Seragam Polantas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved