Supriyani Guru Honorer di Baito yang Terjerat Kasus Kekerasan pada Siswa Divonis Bebas

Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito yang terjerat kasus kekerasan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan

|
Editor: Suci Rahayu PK
La Ode Muh Deden Saputra/Antara
Guru honorer Supriyani menangis sambil memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan di PN Andoolo, Senin (25/11/2024). 

Guru honorer Baito

TRIBUNJAMBI.COM - Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito yang terjerat kasus kekerasan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). 

Majelis hakim memutuskan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimaa dituduhkan.

"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata hakim ketua PN Andoolo saat membacakan putusan.

Majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Pengadilan juga memulihkan hak-hak dan martabat guru Supriyani.

Supriyani tampak menangis terharu usai sidang di PN Andoolo.

Baca juga: Nasib Berubah, Guru Supriyani Siap Laporkan Balik Aipda WH

Baca juga: PHRI Jambi Tak Terpengaruh PPN Naik 12 Persen Tahun Depan, Tapi Keluhkan Pajak Air Tanah

Supriyani pun dikelilingi rekannya sesama guru usai pembacaan putusan.

Sebelumnya guru Supriyani dituduh menganiaya siswanya pada April 2024 lalu. 

Guru honorer itu dipolisikan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota polisi.

Selama kasus berlangsung, Supriyani bersikeras tidak melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan. 

Bahkan, Supriyani mengaku tidak mengampu kelas anak pelapor.

Vonis bebas Supriyani bertepatan dengan Hari Guru yang diperingati seitap 25 November di Indonesia.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Bahri Tinjau Akses Jalan Desa Kasang Melintang yang Dibangun Melalui DBH Sawit

Baca juga: Lazio Hancurkan Bologna 3-0 dan Kebanggaan Marco Baroni dengan Gaya Main Menyerang

Baca juga: Berkas Perkara ASN Pemprov Jambi Kasus Pelecehan ke Pelajar SMP Segera Masuk Tahap I

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved