Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat Usai Tembak AKP Ulil, Walhi: Kejahatan Lingkungan Dibekingi
AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan dipastikan akan mendapatkan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) pasca menembak Kasat Reskrim
Walhi Sumbar Sebut Polisi Tembak Polisi Terkait Galian C
Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan pandangan Walhi Sumatera Barat terhadap kasus ini mengkonfirmasi ulang bahwa pelaku kejahatan lingkungan lebih kuat dibanding negara.
"Bahkan di lingkungan kantor penegak hukum di kantor polisi, pejabat penegak hukum almarhum Kasat Reskrim Solok Selatan bisa dihabisi oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan yang diduga bagian dan atau beking kejahatan tambang," katanya, Jumat (22/11/2024).
Tommy menambahkan, kasus ini seakan mengkonfirmasi rahasia umum kejahatan lingkungan tambang ilegal dibekingi oleh oknum-oknum pejabat Polri di lapangan.
Kasus ini juga seakan menjadi jawaban, kenapa tambang ilegal masif terjadi sepanjang tahun di wilayah hukum Sumatera Barat, meskipun puluhan nyawa melayang dan bencana ekologis terus berulang.
"Setelah rakyat dan lingkungan menjadi korban, kini pejabat Polri yang menumpas kejahatan lingkungan meski meregang nyawa di tangan rekan kerja sendiri," kata Tommy.
Ia meminta Kapolri harus asistensi langsung kasus ini, jadikan kembali kasus ini momentum bersihkan tubuh polri dari pelaku kejahatan lingkungan.
Baca juga: 3 Zodiak Keuangan Paling Beruntung Besok Minggu 24 November 2024: Berbahagialah Aries, Leo, Pisces
Seluruh pejabat dan anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kejahatan lingkungan, tambang ilegal harus dipecat dan dihukum, tidak hanya di lingkungan wilayah hukum kejadian a quo, tetapi seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
"Kasus ini bukan soal kasus biasa, polisi vs polisi. Tetapi, negara vs penjahat lingkungan, Bertahun-tahun negara di permalukan pelaku kejahatan lingkungan melalui kejahatan tambang ilegal di Sumatera Barat, setelah kasus ini, akankah Negara kembali tunduk dan sujud pada pelaku kejahatan lingkungan?," katanya.
Menurutnya, tambang ilegal gampang ditemukan di banyak tempat di Sumatera Barat, mulai di tengah kampung hingga ke dalam hutan. Mulai dari daerah aliran sungai hingga areal pertanian pangan berkelanjutan.
"Puluhan alat berat bekerja setiap hari, ratusan galon BBM dipasok, bencana demi bencana ekologis terjadi, negara seakan tidak berdaya mengatasinya, kemudian berlindung dibalik kata rakyat. Ini demi perut rakyat, demi memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat yang lagi sulit. Belum ada pejabat Sumatera Barat yang bernyali dan tegas mengatakan ini bisnis illegal penguasa, pengusaha, serta penegak hukum pelaku kejahatan lingkungan," katanya.
Ia menambahkan Kapolri bisa memulai dari memeriksa Kapolda Sumatera Barat sebagai kepala penegak hukum di Sumatera Barat.
Sebab kasus ini kembali menggetarkan alarm genting perlindungan pejuang lingkungan.
Jika sekelas Kasat Reskrim selaku penegak hukum mampu ditumpas oleh diduga pelaku kejahatan lingkungan di kantor polisi sendiri, bagaimana dengan individu, masyarakat, komunitas, jurnalis-wartawan, mahasiswa, aktivis pembela HAM, pejuang lingkungan, dan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup baik dan sehat bisa berjuang dengan aman dan mendapat perlindungan.
Meskipun pasal 66 UU PPLH dan terbaru MenLHK mengeluarkan regulasi perlindungan pejuang lingkungan (PermenLHK 10 – 2024), tetapi kasus-kasus di lapangan mengkonfirmasi ternyata itu belum cukup kuat menjadi skema perlindungan pejuang lingkungan.
Kasat Reskrim
Kabag Ops
Polres Solok Selatan
Polda Sumbar
galian c
polisi tembak polisi
kejahatan lingkungan
Tribunjambi.com
UMP Jambi 2025 Antara Rp3,128 Juta s/d Rp3,188 Juta, Jika Kenaikan 3-5 Persen |
![]() |
---|
Kerap Kunjungi Ammar Zoni di Penjara hingga Disebut Ganjen, Zeda Salim: Dia Tidak Beristri |
![]() |
---|
4 Berita Populer Jambi, Fatan Tewas Tabrak Tembok Diduga Dikejar Geng Motor Kota Jambi |
![]() |
---|
Bek Chelsea, Reece James Tetap Optimis meski Cedera Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.