Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat Usai Tembak AKP Ulil, Walhi: Kejahatan Lingkungan Dibekingi

AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan dipastikan akan mendapatkan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) pasca menembak Kasat Reskrim

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari tewas usai baku tembak Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar pada Jumat (22/11/2024) dini hari. 

Walhi Sumbar Sebut Polisi Tembak Polisi Terkait Galian C

Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan pandangan Walhi Sumatera Barat terhadap kasus ini mengkonfirmasi ulang bahwa pelaku kejahatan lingkungan lebih kuat dibanding negara. 

"Bahkan di lingkungan kantor penegak hukum di kantor polisi, pejabat penegak hukum almarhum Kasat Reskrim Solok Selatan bisa dihabisi oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan yang diduga bagian dan atau beking kejahatan tambang," katanya, Jumat (22/11/2024).

Tommy menambahkan, kasus ini seakan mengkonfirmasi rahasia umum kejahatan lingkungan tambang ilegal dibekingi oleh oknum-oknum pejabat Polri di lapangan.

Kasus ini juga seakan menjadi jawaban, kenapa tambang ilegal masif terjadi sepanjang tahun di wilayah hukum Sumatera Barat, meskipun puluhan nyawa melayang dan bencana ekologis terus berulang. 

"Setelah rakyat dan lingkungan menjadi korban, kini pejabat Polri yang menumpas kejahatan lingkungan meski meregang nyawa di tangan rekan kerja sendiri," kata Tommy.

Ia meminta Kapolri harus asistensi langsung kasus ini, jadikan kembali kasus ini momentum bersihkan tubuh polri dari pelaku kejahatan lingkungan.

Baca juga: 3 Zodiak Keuangan Paling Beruntung Besok Minggu 24 November 2024: Berbahagialah Aries, Leo, Pisces

Seluruh pejabat dan anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kejahatan lingkungan, tambang ilegal harus dipecat dan dihukum, tidak hanya di lingkungan wilayah hukum kejadian a quo, tetapi seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Barat.

"Kasus ini bukan soal kasus biasa, polisi vs polisi. Tetapi, negara vs penjahat lingkungan, Bertahun-tahun negara di permalukan pelaku kejahatan lingkungan melalui kejahatan tambang ilegal di Sumatera Barat, setelah kasus ini, akankah Negara kembali tunduk dan sujud pada pelaku kejahatan lingkungan?," katanya.

Menurutnya, tambang ilegal gampang ditemukan di banyak tempat di Sumatera Barat, mulai di tengah kampung hingga ke dalam hutan. Mulai dari daerah aliran sungai hingga areal pertanian pangan berkelanjutan. 

"Puluhan alat berat bekerja setiap hari, ratusan galon BBM dipasok, bencana demi bencana ekologis terjadi, negara seakan tidak berdaya mengatasinya, kemudian berlindung dibalik kata rakyat. Ini demi perut rakyat, demi memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat yang lagi sulit. Belum ada pejabat Sumatera Barat yang bernyali dan tegas mengatakan ini bisnis illegal penguasa, pengusaha, serta penegak hukum pelaku kejahatan lingkungan," katanya.

Ia menambahkan Kapolri bisa memulai dari memeriksa Kapolda Sumatera Barat sebagai kepala penegak hukum di Sumatera Barat.

Sebab kasus ini kembali menggetarkan alarm genting perlindungan pejuang lingkungan. 

Jika sekelas Kasat Reskrim selaku penegak hukum mampu ditumpas oleh diduga pelaku kejahatan lingkungan di kantor polisi sendiri, bagaimana dengan individu, masyarakat, komunitas, jurnalis-wartawan, mahasiswa, aktivis pembela HAM, pejuang lingkungan, dan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup baik dan sehat bisa berjuang dengan aman dan mendapat perlindungan.

Meskipun pasal 66 UU PPLH dan terbaru MenLHK mengeluarkan regulasi perlindungan pejuang lingkungan (PermenLHK 10 – 2024), tetapi kasus-kasus di lapangan mengkonfirmasi ternyata itu belum cukup kuat menjadi skema perlindungan pejuang lingkungan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved