Pilkada Serentak 2024

Kapan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024? Apa Saja yang Dilarang Selama Masa Tenang?

Jadwal masa tenang Pilkada Serentak 2024 dan apa saja aturan masa tenang? Masa tenang Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Masa tenang Pilkada Serentak 2024 

b. pertemuan tatap muka

c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum

d. pemasangan alat peraga di tempat umum

e. media sosial

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

g. rapat umum

h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar TPS di Jambi yang Masuk Kategori Terluar, Terjauh dan Terisolir di Pilkada Serentak 2024

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Teka-Teki Siswi di Kerinci Jambi Meninggal di Kamar Leher Membiru

Baca juga: Profil 5 Pimpinan KPK Periode 2024-2029, Jenderal Polisi Jadi Ketua

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved