Pilkada Serentak 2024

Kapan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024? Apa Saja yang Dilarang Selama Masa Tenang?

Jadwal masa tenang Pilkada Serentak 2024 dan apa saja aturan masa tenang? Masa tenang Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Masa tenang Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal masa tenang Pilkada Serentak 2024 dan apa saja aturan masa tenang?

Masa tenang Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Melalui Pasal 47 ayat (4) dijelaskan secara rinci terkait larangan tersebut. 

Bunyi dari ayat tersebut menyatakan, "Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang."

Jadwal masa tenang jelang Pilkada juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Disampaikan dalam Pasal 27 ayat (3) bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari. 

Baca juga: Daftar TPS di Jambi yang Masuk Kategori Terluar, Terjauh dan Terisolir di Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Profil 5 Pimpinan KPK Periode 2024-2029, Jenderal Polisi Jadi Ketua

Adapun isi dari ayat tersebut berbunyi, "Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (hari) Hari sebelum Hari pemungutan suara."

Jadi masa tenang akan berlangsung selama 3 hari sebelum pemungutan suara berlangsung. 

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara akan jatuh pada tanggal 27 November 2024. 

Inilah yang membuat masa tenang akan dimulai sejak tanggal 24 November 2024 dan berakhir satu hari sebelum tanggal pemungutan suara yaitu pada 26 November 2024.

Lantas apa saja larangan selama masa tenang?

Berikut ini sejumlah aturan dan larangan selama Masa Tenang Pilkada 2024.

Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. 

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 110

Baca juga: Pantau Kesiapan Pam Pilkada 2024, Wakapolda Jambi Roadshow ke Batanghari, Sarolangun dan Merangin

a. pertemuan terbatas

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved