Kurir di Kalsel Ngaku Dibegal, Ternyata Gondol Uang COD Rp18 Juta Untuk Bayar Cicilan

Ngaku dibegal dan lapor polisi, seorang kurir di Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata larikan uang COD

Editor: Suci Rahayu PK
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
Polisi saat melakukan penyelidikan terkait dugaan akai begal yang direkayasa F di Desa Gunung Sari, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Jumat (15/11/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ngaku dibegal dan lapor polisi, seorang kurir di Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata larikan uang COD Rp18 juta.

Awalnya kurir berinisial F itu membuat laporan ke polisi, mengaku sebagai korban begal dan kehilangan uang cash on delivery (COD) sekitar Rp18 juta.

F juga mengaku mengalami luka sayatan di lengan pada rekayasa kejadian Jumat (15/11/2024) petang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP M Taufan Maulana.

Meski sudah menunjukkan luka goresan, hasil penyelidikan politi mengungkap fakta lain.

Ternyata F merekayasa aksi pembegalan yang dia laporkan.

F ternyata berniat mengambil uang belasan juta tersebut untuk membayar cicilan.

Baca juga: Hendry Lie Tersangka ke-22 Korupsi Timah Ditangkap di Bandara Soetta

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, DInilai Layak Dikonsumsi Siswa, Begini Bentuk Makanan SMA TT Jambi

Baca juga: Selebgram Asal Medan Ditangkap Promosikan Judi Online, Koordinasi via Grup WA Grup Absen Martabak

"F mengakui semua perbuatan ini adalah rekayasanya. Uang yang dimaksud sebagian telah dipakai dan sebagian lainnya untuk membayar cicilan," beber Taufan, dikutip dari Banjarmasin Post, Selasa (19/11/2024).

Uang yang seharusnya disetorkan ke kantor tersebut ia simpan di rumah orang tuanya.

Pihak kepolisian pun menangkap F serta barang bukti berupa uang COD.

Isu begal ini pun sempat membuat khawatir masyarakat sekitar.

Taufan pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tak perlu takut untuk beraktivitas.

"Terkait kejadian ini, untuk masyarakat kotabaru tetap tenang dan tidak perlu takut dalam beraktivitas seperti biasa serta tetap waspada dari aksi kejahatan," imbau Taufan.

Mengutip Kompas.com, F pun kini diancam Pasal 220 KUHP atau Pasal 361 UU 1/2023 tentang laporan palsu.

 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved