Berita Viral
Kasus Napi Pesta Sabu di Lapa Berlanjut, Menteri Impas Perintahkan Kalapas Dinonaktifkan: Sudah
Kasus viralnya video narapidana (napi) pesta narkoba jenis sabu di dalam Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir, Sumatera Selatan terus berlanjut.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
pesta narkoba jenis sabu.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus viralnya video narapidana (napi) pesta narkoba jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir, Sumatera Selatan terus berlanjut.
Terbaru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memerintahkan Kalapas Badarudin untuk dinonaktifkan.
Tak hanya Kalapas, perintah penonaktifan itu juga terjadi kepada Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Perintah penonaktifan itu buntut dari video sejumlah napi viral di sosial media tengah berpesta.
Tak hanya berpesta biasa, mereka terekam sedang berpesta dengan musik remix.
Mereka disebut-sebut tengah berpesta narkoba jenis sabu.
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan telah menginstruksikan jajarannnya untuk menonaktifkan Kalapas Tanjung Raja, Badarudin dan KPLP Tanjung Raja, Ade Irianto.
"Sudah (instruksi penonaktifan Kalapas dan KPLP Tanjung Raja)," kata Agus kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com via WhatsApp, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Kota Jambi Lakukan Sosialisasi Pilkada di Lapas Kelas IIA Jambi
Baca juga: Nasib Petugas Lapas Tanjung Raja yang Viralkan Napi Pesta di Sel, Kini Dimutasi ke OKU
Penonaktifan kedua pejabat Lapas Kelas IIA Tanjung Raja itu dalam rangka pemeriksaan.
"Saya arahkan Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan) untuk segera eksekusi," kata Agus menegaskan.
Lapas Bantah Pesta Narkoba
Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin melalui Kepala Pengamanan Lapas, Ade Irianto mengatakan, video viral warga binaan direkam oleh sesama warga binaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut direkam oleh salah satu warga binaan kami inisial A," kata Ade dihubungi terpisah.
Video tersebut diambil pada hari Sabtu (5/10/2024) malam.
Setelah pihak Lapas Tanjung Raja mendapatkan informasi terkait video tersebut, Kalapas Tanjung Raja memerintahkan jajaran keamanan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Ketika itu berdasarkan hasil sidak, ditemukan satu unit handphone dan sebuah charger serta kabel-kabel yang rentan terjadinya gangguan listrik," ungkap Ade.
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang di kamar tersebut, tidak adanya pesta narkoba dan bahkan miras seperti yang beredar di media sosial.
Pihak Lapas juga bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan sidak di kamar hunian.
Atas perintah Kanwil Kemenkumham Sumsel, warga binaan berinisial A dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong di Banyuasin.
Baca juga: Viral Video Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Sumsel Pesta Sambil Konsumsi Narkoba dan Miras
Ade melanjutkan, adapun riwayat catatan kepegawaian Robby, pada tahun 2021 dia direhabiliasti di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung.
Pada tahun 2023, Robby kembali direhabiltasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.
"Setelah direhabilitasi, yang bersangkutan (Robby) tidak masuk kerja selama lebih kurang selama tiga bulan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar pada Maret 2024," terang Ade.
Pada 16 oktober, Lapas Tanjung Raja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penerapan Hukuman Disiplin (Hukdis) tingkat berat kepada yang Robby.
"Berdasarkan rekomendasi BNN Lido dan turunnya SK Hukdis, kami dari pihak Lapas mengusulkan mutasi yang bersangkutan (Robby) ke (area tugas) Kantor Wilayah (Kemenkumham Sumsel)," jelas Ade.
Sosok Badarudin
Badarudin, A.Md,IP.,S.H.,M.H sebelumnya menjabat Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel.
Sebelum di Tanjung Raja, Badarudin menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA di Pangkalpinang, Bangka Belitung selama tiga tahun.
Dia pernah menginisiasi pendirian Klinik Pratama, yang telah memberikan layanan kesehatan prima kepada seluruh Warga Binaan.
Baca juga: Adakan Razia Gabungan, Warga Binaan Lapas Muara Bulian di Tes Urine
Pada Agustus 2024 ini, Badarudin resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan menggantikan Batara Hutasoit.
Pergantian ini merupakan bagian dari upaya rotasi dan penyegaran di lingkungan Kemenkumham RI.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mobil Polisi Tabrak Mobil Polisi di Banten, Gegara ODGJ Ngamuk
Baca juga: BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sukses Gelar Seminar Kepegawaian di Lingkungan Pemkab
Baca juga: SESAAT LAGI! Timnas Indonesia vs Arab Saudi di WCQ 2026, Cek Link Live Streming
Baca juga: Amalan Sunnah Menyambut Datangnya Ramadhan 1446 Hijriah
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.