Perjalanan Kasus Impor Gula yang Menyeret Mantan Mendag Tom Lembong, Hari Ini Sidang Praperadilan

Perjalanan kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Nilai penetapan tersangka cacat hukum, Kuasa Hukum Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

Kasus impor gula

TRIBUNJAMBI.COM - Perjalanan kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Diketahui Tom Lmebong merupakan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula yang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tom Lembong mengajukan praperadilan terkait status tersangka, dan hari ini, Senin (18/11/2024) sidang perdana praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi importasi gula yang disangkakan Kejagung terhadap Tom Lembong

Pada Selasa (29/10/2024), Kejagung mengumumkan pihaknya telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kejagung mengeklaim telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Viral di Media Sosial Oknum Pilot Diduga Aniaya Tetangga, Video Pemukulan Terekam CCTV

Baca juga: Viral Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal di Jambi, Warga Minta Aparat Bertindak

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan sejatinya Tom Lembong telah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin (Selasa, 29 Oktober 2024), tentu yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Harli, Rabu (30/10).

Harli menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong tersebut telah dilakukan Kejagung sejak Oktober 2023. 

Tak sendiri, dalam kasus tersebut Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016.

Peran Tom Lembong

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan peran Tom Lembong dalam kasus tersebut, yakni memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.

Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula.

"Pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, tepatnya telah dilaksanakan pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Sehingga tidak perlu impor gula," kata Abdul dalam konferensi pers, Selasa (29/10).

Baca juga: Cek Jadwal Kapal Pelni KM GUNUNG DEMPO Rute Makassar-Jakarta November 2024, Disertai Harga Tiket

Baca juga: Tongkang Batu Bara Tabrak lagi Jembatan Aur Duri I, Polda Jambi Amankan Kapal dan Nahkoda

"Akan tetapi pada 2015, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL (Tom Lembong), memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," sambungnya.

Gula kristal mentah tersebut, lanjut ia, diolah menjadi gula kristal putih.

Ia menambahkan berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, kata ia, Tom Lembong justru mengeluarkan izin impor gula tersebut untuk perusahaan swasta, yakni PT AP.

"Dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dai Kementerian Perindustrian, guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelasnya.

Ia menyebut kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar. 

Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada Selasa (5/11), atau satu minggu setelah penetapan tersangka Tom Lembong, melalui tim kuasa hukumnya Mendag periode 2015-2016 tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah poin permohonan praperadilan yang diajukan.

Dintaranya, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal tersebut, kata ia,  merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Menurut pihaknya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Tongkang Batu Bara Tabrak lagi Jembatan Aur Duri I, Polda Jambi Amankan Kapal dan Nahkoda

Selain itu, pihak Tom Lembong juga mengeklaim penyidikan dilakukan secara sewenang-wenang.

"Dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya, Selasa (5/11).

Kemudian, pihaknya menilai penahanan Tom Lembong dianggap tidak berdasar dan tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. 

Ia juga menyebut tidak ada alasan yang cukup mengkhawatirkan bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tim kuasa hukum juga menilai tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Sehingga, menurutnya, penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung cacat hukum. Sebab itu pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral di Media Sosial Oknum Pilot Diduga Aniaya Tetangga, Video Pemukulan Terekam CCTV

Baca juga: Senin Dini Hari 3 Desa di Kerinci Jambi Banjir, Luapan Sungai yang Melintas Desa

Baca juga: Viral Gudang Diduga Penampungan BBM Ilegal di Jambi, Warga Minta Aparat Bertindak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved