Kunci dan Jawaban
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94, Menjelaskan Soal Kedaulatan
Simak pembahasan kunci jawaban kelas 9 mata pelajaran PKN Kurikulum Merdeka halaman 94.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Simak pembahasan kunci jawaban kelas 9 mata pelajaran PKN Kurikulum Merdeka halaman 94.
Kerjakan soal berikut berdasarkan pengetahuan materi sebelumnya.
1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan?
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat dan menegakkan hukum di suatu wilayah tertentu. Kekuasaan ini tidak boleh dibagi dan tidak boleh dibatasi oleh kekuasaan lain. Negara yang berdaulat memiliki kemerdekaan penuh untuk mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.
2. Jelaskan sifat-sifat kedaulatan!
Kedaulatan memiliki sifat-sifat berikut:
Asli: Kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Permanen: Kedaulatan tetap ada selama negara itu ada, meskipun pemerintahan berganti.
Tunggal: Hanya ada satu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Menyeluruh: Berlaku di seluruh wilayah negara.
Tidak terbatas: Kekuasaan tidak dibatasi oleh siapapun atau apapun, kecuali oleh hukum yang dibuatnya sendiri.
3. Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara? Siapa saja tokohnya?
Teori Kedaulatan Tuhan: Kedaulatan berasal dari Tuhan dan penguasa memerintah atas nama Tuhan. Tokohnya antara lain: Augustinus, Thomas Aquinas, dan Jean Bodin.
Teori Kedaulatan Negara: Negara adalah sumber kedaulatan tertinggi. Tokohnya antara lain: Georg Jellinek dan Paul Laband.
4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?
Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang yang terpisah dan saling menyeimbangkan:
Kekuasaan Legislatif: Kekuasaan untuk membuat undang-undang (di Indonesia: DPR).
Kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang (di Indonesia: Presiden dan kabinet).
Kekuasaan Yudikatif: Kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang (di Indonesia: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dll.).
5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?
Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
Pasal 1 ayat (2): "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..."
6. Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila?
Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Ciri khasnya adalah pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan tetap menghargai hak individu dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 102 : Cara Berbelanja di Marketplace |
![]() |
---|
Prediksi Skor Club Brugge vs Monaco di Liga Champions 2025/2026: Kick Off 23.45 WIB |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 : Cerpen “Tukang Cukur” |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 77 : Kata Fokus |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 64 : Sejarah Bias |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.