Berita Jambi

Pria di Jambi Nekat Jual Sabu Demi Nikahi Pacarnya yang Hamil 5 Bulan

Seorang pria berinisial RU (22), warga Telanaipura, Kota Jambi, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di kawasan Kecamatan Alam Barajo pada Jumat,

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Seorang pria berinisial RU (22), warga Telanaipura, Kota Jambi, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di kawasan Kecamatan Alam Barajo pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pria berinisial RU (22), warga Telanaipura, Kota Jambi, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi di kawasan Kecamatan Alam Barajo pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Ia ditangkap karena terlibat sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap RU dilakukan berdasarkan informasi yang diterima terkait peredaran narkoba. 

Penangkapan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Astacita, program 100 hari Presiden Prabowo yang bertujuan mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi.

"Pelaku kita amankan di kawasan Kecamatan Alam Barajo beberapa hari lalu," kata Ernesto, Rabu (6/11/2024).

Saat diamankan, RU mengaku telah menjajakan narkoba selama dua bulan terakhir. 

Ia mengaku nekat menjadi bandar sabu untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahannya dengan sang pacar yang saat ini hamil lima bulan.

"Pelaku mengaku mulai terlibat dalam peredaran narkoba dua bulan terakhir karena membutuhkan uang untuk menikahi pacarnya yang sedang hamil lima bulan. Mereka rencananya akan menikah pada 20-21 November mendatang," tambah Ernesto.

RU juga mengungkapkan bahwa ia menerima satu kilogram sabu dari seseorang berinisial P, yang kini menjadi buronan.

Sabu tersebut kemudian ia kemas menjadi paket kecil dan dijual dengan sistem ranjau sesuai arahan dari P.

Petugas kini tengah memburu P, yang diduga sebagai pemasok utama narkoba yang beredar di wilayah tersebut.

Barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 10 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 6 sendok buatan, 1 buah pemberat timbangan dan ATK, 1 unit sepeda motor serta 4 unit handphone.

Atas perbuatannya, RU dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Dia berpesan kepada masyarakat, agar tidak mencari uang dengan cara instan, apalagi menjual narkotika karena hukum siap menanti para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Pesan ke masyarakat, memang menjual narkoba instan dapat duit, tapi ingat kalau tertangkap hukumannya berat mulai penjara, denda, penjara seumur hidup dan mati," pesannya .

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved