Berita Muaro Jambi

Warga Desa Bakung Muaro Jambi Tolak Pembangunan Klenteng, Sebut Melanggar Aturan

Warga Desa Bakung, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, menolak rencana pembangunan klenteng di desa mereka. 

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Muzakkir
Warga Desa Bakung, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, menolak rencana pembangunan klenteng di desa mereka.  

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Warga Desa Bakung, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, menolak rencana pembangunan klenteng di desa mereka. 

Penolakan ini disebabkan oleh dugaan pelanggaran aturan dan ketidakjujuran pihak pengurus klenteng dalam proses izin pembangunan.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pengurus klenteng sempat mendatangi pihak desa untuk meminta izin. 

Pihak desa lalu mengarahkan mereka untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Namun, dalam usaha memuluskan rencana tersebut, terdapat laporan bahwa beberapa warga diperintahkan untuk mendatangi rumah-rumah warga lain guna menandatangani persetujuan pembangunan. 

Disinyalir, warga yang menandatangani persetujuan tersebut diberikan imbalan berupa sejumlah uang.

Ketika informasi ini menyebar, warga yang tidak setuju dengan rencana pembangunan klenteng melaporkan masalah ini kepada Camat Marosebo, Yopi. 

Dalam upaya menyelesaikan polemik ini, camat memanggil semua pihak terkait, termasuk pengurus klenteng, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan kepala desa.

Sudir Putra, tokoh pemuda Desa Bakung, menyatakan bahwa masyarakat tidak mempermasalahkan pembangunan rumah ibadah apapun, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Sesuai dengan aturan, rumah ibadah hanya boleh dibangun jika ada penganutnya. Sementara di Desa Bakung tidak ada penganut agama tersebut, jadi kami mempermasalahkan ini," kata Sudir.

Sudir juga mengekspresikan kemarahan terhadap yayasan yang berencana membangun klenteng, yang dinilai memberikan uang untuk mendapatkan dukungan masyarakat. 

"Masyarakat tidak mengetahui bahwa tanda tangan itu untuk pembangunan klenteng, mereka pikir untuk masjid. Ini jelas pelanggaran," tegasnya.

Edi Susanto, Direktur Yayasan Dana Deva Astaka yang berencana membangun klenteng, mengakui bahwa pihaknya menitipkan uang kepada masyarakat, tetapi mengklaim bahwa itu bukan untuk mendapatkan dukungan. 

"Itu hanya untuk niat baik kami," ujar Edi, menambahkan bahwa lokasi pembangunan klenteng dianggap strategis karena dilintasi masyarakat yang hendak beribadah atau berwisata ke Candi Muaro Jambi.

Sementara itu, Ustadz Zainudin, Wakil Ketua FKUB Kabupaten Muaro Jambi, menjelaskan bahwa pembangunan rumah ibadah harus mematuhi prosedur yang berlaku, termasuk memiliki minimal 90 orang jamaah yang dibuktikan dengan fotokopi KTP dan dukungan dari warga setempat minimal 60 orang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved