Berita Jambi

Mobil Tangki Perusahaan Minyak di Jambi Diduga Jual BBM Subsidi Ilegal, 4 Pelaku Diamankan

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan sebuah mobil tangki perusahaan minyak yang diduga menjual BBM subsidi secara ilegal.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menjelaskan kasus mobil tangki yang mengangkut BBM subsidi ilegal. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan sebuah mobil tangki milik perusahaan minyak. 

Mobil tersebut diduga terlibat dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal.

Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Dirreskrimsus Polda Jambi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

"Ya benar, ada tangkapan mobil tangki yang mengangkut BBM subsidi," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Proses penangkapan berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di Rumah Makan Kang Aris, yang terletak di Jalan Lintas Tembesi - Jambi, Desa Simpang Terusan KM9, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari. 

Penangkapan dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Cindo Kottama.

Saat ditangkap, mobil tangki tersebut didapati sedang menjual BBM jenis Solar dan Pertalite kepada warga. 

Selain mengamankan mobil tangki, tim Ditreskrimsus Polda Jambi juga menangkap empat orang pelaku dan menyita belasan jerigen berisi minyak subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi demi menjaga kepentingan masyarakat.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved