LIPUTAN KHUSUS

Terbukti Politik Uang, Ketua Bawaslu Jambi Ungkap Sanksi Miliaran Bagi Cakada dan Penerima

Ternyata ini sanksi jika calon Pilkada di Jambi terbukti melakukan politik uang/money politics, dan pemilih terbukti menerima politik uang.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/ Danang Noprianto
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin 

"Pada intinya, setiap calon, pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, relawan dan pihak lainnya dilarang dengan sengaja melawan perbuatan hukum menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih," ungkap Wein, Kamis (24/10/2024).

Sementara itu, untuk ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10/2016. 

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Pada intinya yang melanggar pasal 73 itu diancam dengan pidana paling lama 72 bulan dan minimal 24 bulan, kemudian denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Wein Arifin menjelaskan dalam undang-undang ini, politik uang dalam pasal 187A ayat (1) dan (2) juncto pasal 73 ayat (4) itu ada dua bentuk. Pertama, uang atau materi lainnya, dalam bentuk menjanjikan atau dalam bentuk memberikan.

"Jadi menjanjikan pun sudah dimaknai dia politik uang, sudah menjajikan tapi belum diberikan ataupun sudah diberikan," ucapnya.

Dua bentuk politik uang yang disebutkan. Pertama, pemberian uang dimaknai uang secara fisik maupun digitial, dan materi lainnya berdasarkan putusan pengadilan negeri terkait dengan pasal ini dimaknai dengan barang diluar bahan kampanye yang memiliki nilai ekonomis.

"Topi, baju, gelas, sendok, alat makan, alat minum pakaian, kalender, kartu nama itu adalah bahan kampanye yang boleh digunakan untuk berkampanye, nah diluar barang itu yang memiliki nilai ekonomis yang bisa dijual dan menghasilkan uang dilarang digunakan," ungkapnya.

Berbeda dengan aturan pemilu, bahwa hukum hanya menjerat pemberi uang. Sementara pada pilkada ini, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi.

"Siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang akan dijerat. Begitu juga dengan siapa pun yang menerima uang dalam politik uang," tuturnya.

Jika pada pemilu, subjek hukum terbatas pada tim pelaksana dan tim kampanye, sedangkan pada pilkada, subjek hukum meliputi pasangan calon, anggota partai politik, relawan, dan tim kampanye.

"Tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU dapat dijerat. Untuk mereka yang tidak terdaftar, akan dikenakan sebagai pihak lainnya," katanya.

Sampai hari ini, pada tahapan Pilkada Serentak 2024 ini, Bawaslu Provinsi Jambi belum menerima laporan terkait dengan praktik politik uang, yang merujuk pada pasal 73 ayat (4)  juncto pasal 187A ayat (1) dan (2).

Namun pada Pilkada 2020, Bawaslu menerima laporan, dan diproses hingga inkrah, adanya politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon gubernur yaitu memberikan barang dalam bentuk beras dan tiang listrik di Kota Jambi dan Muaro Jambi, dan sudah diputuskan di pengadilan negeri. (dna)

Baca juga: Praktek Money Politics, Rp50-150 Ribu per Suara Disiapkan Paslon Jelang Pilkada di Jambi

Baca juga: Hujan Politik Uang Puluhan Miliar di Jambi Jelang Coblosan, Pengakuan Timses Hijau, Kuning dan Merah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved