LIPUTAN KHUSUS

Terbukti Politik Uang, Ketua Bawaslu Jambi Ungkap Sanksi Miliaran Bagi Cakada dan Penerima

Ternyata ini sanksi jika calon Pilkada di Jambi terbukti melakukan politik uang/money politics, dan pemilih terbukti menerima politik uang.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/ Danang Noprianto
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin 

TRIBUNJAMBI.COM - Apa sanksi jika seorang calon Pilkada di Jambi terbukti melakukan politik uang atau money politics?

Dan apa sanksi jika seorang pemilih Pilkada di Jambi terbukti menerima politik uang?

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, memberi penjelasan secara detail, termasuk dalam konteks Pilgub Jambi, hingga pilwako dan pilbup.

Politik uang merupakan satu di antara bentuk pelanggaran dalam pemilihan umum.

Biasanya dilakukan dengan menyuap atau memberikan uang ke suatu pihak untuk menjalankan suatu hal atau ketentuan.

Dalam pilkada, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. 

Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi.

Wein Arifin mengatakan ketentuan larangan politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10/2016. Isi aturan itu;

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.

b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.

c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved