Kasus Asusila Santri di Jambi

Ponpes yang Pimpinannya Tersangka Rudapaksa di Jambi Terlihat Sepi Tak Ada Aktifitas

Suasana Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardhatillah di Kota Jambi yang baru-baru ini ramai diberitakan terkait kasus dugaan rudapaksa

Tribunjambi.com/Rara Khushoshoh Azzahro
Suasana di depan gapura Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardhatillah di Kota Jambi yang pimpinannya jadi tersangka kasus rudapaksa, tampak sepi dan lengang pada Rabu (30/10/2024). 

"Sudah ada yang keluar dari sekolah (pondok pesantren)," ujarnya. 

Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Maka dari itu, polisi meminta agar para orang tua yang merasa anaknya menjadi korban segera melaporkan ke Polda Jambi

"Silakan yang merasa pernah dilakukan pelecahan seksual pimpinan pondok pesantren ini, silakan melapor ke kami," ungkap AKBP Imam Rachman. 

Baca juga: Dukung Keterbukaan Informasi, Pj Wali Kota Sambut Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Jambi

Kemenag Kota Jambi: Tak Ada Izin 

Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi, H Abdul Rahman, menegaskan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah tak memiliki izin.

"Sesuai dengan data yang ada pada kami, tidak ada izin yang resmi dari kami yang namanya Pondok Sri Muslim Mardatillah," ungkapnya.

Kemenag Kota Jambi hanya mencatat ada 32 pondok pesantren. Dari data resmi tersebut, nama pondok Sri Muslim Mardatillah tidak tercatat di sana.

Untuk itu, Rahman mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan karena pondok tersebut tidak berada di bawah kemenag. 

Ia mengimbau masyarakat tak sembarangan dalam memilih pendidikan untuk anak. 

"Sebisa mungkin selektif dan memilah memilih pendidikan untuk anak, jangan karenanya mereknya pondok lalu kita menempatkan anak di sana, untuk sekarang ini kan lebih mudah, atau hubungi kantor Kementerian Agama terdekat," ujarnya. 

Rahman mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memilih pondok untuk pendidikan anak. 

Hal itu disampaikan usai adanya peristiwa rudapaksa yang dilakukan pimpinan pondok pesantren terhadap belasan santri di Kota Jambi.

Rahman mengatakan masyarakat perlu mengecek dan selektif dalam memilih pondok untuk pendidikan bagi anak. Sebab menurut data yang dimiliki, pondok tempat pelaku merudapaksa santri tidak terdaftar di kemenag.

"Itu tidak terdaftar resmi di kemenag, jadi kami tidak bisa, karena tidak berada dibawah kami," katanya.

Untuk itu, dia meminta masyarakat melakukan pengecekan sebelum menempatkan anaknya di pondok. 

"Sekarang kan bisa melalui website atau bisa langsung ke kantor kemenag terdekat," ujarnya. (Tribunjambi.com/ Rara Khushshoh Azzahro)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Kapal KM KELUD Rute Jakarta-Karimun Periode 1-8 November 2024, Cek Link Reservasi Tiket

Baca juga: Hujan Politik Uang Puluhan Miliar di Jambi Jelang Coblosan, Pengakuan Timses Hijau, Kuning dan Merah

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 94, Hikmah Sujud Syukur

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved