Oknum Sipir Lapas Dihukum Mati, Kadivpas Jambi Hormati Putusan Pengadilan

Afif, seorang oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus narkotika. Vonis tersebut dijatuhkan ole

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Oknum sipir Lapas Jambi MA alias M Afiful Akbar Magguna (27) diduga oleh Polresta Jambi terlibat dalam jaringan narkoba internasional. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Afif, seorang oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus narkotika. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.

Menanggapi putusan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jambi, Lili, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan mendukung sepenuhnya proses peradilan yang berjalan.

"Putusan pengadilan harus kita hormati dan kami berkomitmen mendukung penuh proses peradilan yang berlaku," ungkap Lili pada Kamis (31/10/2024).

Dia juga menyebutkan bahwa setelah vonis tersebut, oknum Afif akan menjalani proses pidana di Lapas Jambi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami bersama seluruh jajaran pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Jambi bertekad dan berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran gelap narkoba, baik itu kepada petugas pemasyarakatan, warga binaan, masyarakat, dan keluarga WBP," tambahnya.

Lili menambahkan bahwa deteksi dini terhadap hal-hal berkaitan dengan narkotika dilakukan secara rutin untuk mencegah peredaran narkoba di lapas atau rutan di Jambi.

Baca juga: Ketua DPRD Muaro Jambi Apresiasi Program Inovasi Iskrim 

Baca juga: Ini 5 Panelis Pada Debat Perdana Pilwako Jambi 3 November

Baca juga: Angka Stunting di Kecamatan Danau Sipin Jambi Turu Drastis, Kini Hanya 7 Kasus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved