Kata Saksi Ahli Saat Sidang di PN Tebo, Gajah Umi Mati Karena Kesetrum

Dalam persidangan terkait kematian gajah betina bernama Umi, saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dihadirkan untuk memberik

|
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Persidangan kasus kematian gajah betina bernama Umi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Dalam persidangan terkait kematian gajah betina bernama Umi, saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dihadirkan untuk memberikan kesaksian. 

Gajah Umi ditemukan mati di kawasan konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ), Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli menjelaskan bahwa gajah tersebut mati akibat tegangan listrik. 

Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa seharusnya gajah tidak sampai mati karena kabel listrik yang dipasang di lintasan gajah seharusnya hanya berfungsi sebagai kabel kejut. 

"Seharusnya tidak sampai mati, hanya kabel kejut," katanya.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah pernah ada kejadian serupa sebelumnya di mana gajah mati disebabkan oleh tegangan listrik. 

Saksi ahli menjawab, "Sepengetahuan saya, belum ada ya, ini baru pertama kali terjadi."

Sementara itu, Zuhratus Saleh, Humas BKSDA Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, penyebab kematian gajah tersebut adalah akibat tersengat tegangan listrik.

Untuk diketahui, gajah betina ini ditemukan dalam keadaan mati pada Kamis (2/5/2024), di lokasi sekitar koordinat 1°06'35.8"S 102°21'45.5"E. 

Gajah tersebut ditemukan di samping batang sawit dalam posisi menyamping, dengan bekas luka terlihat di bagian kepala.

Baca juga: Saksi Ahli BKSDA Terangkan Penyebab Kematian Gajah Umi dalam Persidangan di Tebo

Baca juga: Viral Tragedi di Pangkep: Pemuda Tewas Tertusuk Badik saat Tradisi Pernikahan

Baca juga: Mahasiswa Senior di Politeknik Negeri Kupang Minta Maaf Setelah Viral Suruh Mahasiswa Baru Minum Oli

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved