Kasus Korupsi

Berapa Nilai Kerugian dan Duduk Perkara Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula?

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Tom Lembong tersangka kasus korupsi impor gula.

TRIBUNJAMBI.COM - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan status tersebut setalah Kejagung tiga kali melakukan pemeriksaan.

Tom Lembong kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar, dikutip Kompas.com dari Antara.

Tersangka kedua berinisial CS yakni Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Lantas, bagaimana duduk perkara Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula?

Duduk Perkara

Qohar menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula bermula pada 2015. 

Dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula. 

Baca juga: Jaksa Dinilai Keliru Tetapkan Tom Lembong Tersangka, Pakar Pidana:Kebijakan Tak Bisa Dikriminalisasi

Baca juga: Cak Imin Ngaku Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Semoga Sabar, Mudah-Mudahan Kuat

Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. 

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar. 

Padahal, jika merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor gula kristal putih. 

“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” kata Qohar. 

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.

Kerugian negara mencapai Rp 400 miliar Atas tindakan korupsi yang dilakukan TTL dan CS, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. 

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ujar Qohar dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/10/2024). 

Adapun, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

Baca juga: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Kejagung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kejagung Dinilai Keliru

Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai keliru dalam menetapkan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

Kekeliruan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikar.

Dia menyebutkan bahwa kebijakan tersangka sebagai menteri tidak bisa dikriminilisasi.

“Jika alasannya kejaksaan menerapkan dan menangkap Tom Lembong itu karena kebijakannya, ya karena memberikan perizinan atau kebijakan mengenai apa dan sebagainya ya, maka menurut saya Kejaksaan ini keliru, karena apa, karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” demikian Abdul Fikar merespons penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula, Rabu (30/10/2024).

“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan gitu, kebijakan itu adalah konsekuensi dari satu jabatan gitu, ya kalau ini terus berlanjut, seperti ini bekas menteri, bekas Dirjen iya, karena kebijakannya kemudian dipidanakan orang nggak kan lagi mau jadi pejabat publik,” sambungnya, menegaskan.

Menurut Abdul Fikar, kasus yang dihadapi Tom Lembong harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Saya kira ini pelajaran yang menarik ke depan, itu enggak bisa sembarangan kejaksaan menetapkan orang, apa bekas pejabat publik itu ya karena kebijakannya, kemudian dia kriminalkan atau dipidanakan,” ujar Abdul Fikar.

“Kecuali, nah ada kecualinya, memang kecuali bisa dibuktikan bahwa dari kebijakannya itu dia mendapatkan sesuatu, mendapatkan uang umpamanya atau materi lain, ya nah itu kan jelas artinya kebijakan itu didasari oleh motif yang lain, ekonomi motif untuk mencari uang dan sebagainya,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka kasus impor gula. 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Tom Lembong diduga telah merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.

Baca juga: Budiman Sebut Tom Lembong Langgar Etika Profesional Karena Bongkar Rahasia Dapur Pidato Presiden

“Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” kata Harli.

“Akan tetapi, pada tahun 2015, Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” sambungnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Masih Aktif! 1500+ Akun Sultan Free Fire FF Spesial Oktober 2024, Banjir Skin dan Diamond Full

Baca juga: Warga Takut untuk Berkebun, Harimau Berkeliaran di Perladangan di Kerinci Jambi

Baca juga: Istri Sendiri Tidak Tahu Suaminya Anggota Satuan Rahasia di Kopassus yang Misterius

Baca juga: Resep Ayam Goreng Bawang Putih, Sajikan dengan Saus Bawang Putih

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved