Berita Viral

Tangan Diborgol Masih Bisa Joget, Selebgram Alnaura Gigit Jari Digiring ke Lapas Perempuan

Kasus yang menjerat Alnaura kala itu adalah investasi bodong dengan korbannya yang berjumlah lebih dari 20 orang.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Tangan Diborgol Masih Bisa Joget, Selebgram Alnaura Gigit Jari Digiring ke Lapas Perempuan 

TRIBUNJAMBI.COM - Wajah murung tampak terlihat dari wajah Selebgram Alnaura Karima Pramesti ketika dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Sabtu (26/10/2024).

Ya, Alnaura terlihat menggunakan kacamata hitam dengan tangan terbogol dan menggunakan baju tahanan tiba di gedung Kejari Palembang.

Dengan berjalan cepat, Alnaura hanya bungkam bergegas ke gedung Kejari Palembang sembari digiring petugas.

 "Langsung dibawa ke Lapas Perempuan. Sesuai hukuman pidananya 2 tahun," ujar Kajari Palembang Hutamrin Hutamrin, Sabtu (26/10/2024).

Reaksi ini sangat berbeda saat Alnaura baru tiba di Bandara Palembang usai ditangkap di Jepang,  karena statusnya buronan kasus penipuan investasi bodong.

Ketika itu, Alnaura tampak masih tersenyum bahkan joget meski tangannya diborgol hingga disoraki warga dana para korban dari aksi penipuannya.

Baca juga: Baim Wong Tertawa Paula Verhoeven Klarifikasi Bantah Selingkuh: Silahkan Bicara Apa, Saya Ada Bukti!

Baca juga: Viral Kronologi Ambulans Tabrak Warga di Sekernan Muaro Jambi Diamuk Massa, Tolong Woi

Untuk diketahui, Alnaura dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, dengan demikian hal tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang memvonis bebas.

Sebelumnya, Alnaura ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan putusan 2,5 tahun penjara pada April tahun 2022 lalu.

Kasus yang menjerat Alnaura kala itu adalah investasi bodong dengan korbannya yang berjumlah lebih dari 20 orang.

Terpidana sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang dan divonis bebas.

 Lalu jaksa melakukan upaya Kasasi yang putusannya keluar pada November 2022, putusan Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung menetapkan Alnaura dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan nomor putusan 1211.K/pid/2022.

"Putusan banding terdakwa keluar pada 31 Mei 2022, namun Jaksa kembali mengajukan upaya hukum melalui tingkat Kasasi. Pada tingkat Kasasi terpidana tetap dinyatakan bersalah, yang intinya pada amar putusan Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan Alnaura secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana 2 tahun," ujar Hutamrin. 

Sempat Terlacak di Thailand

Catatan Tribun Sumsel, Alnaura dikabarkan pernah terlacak di Thailand saat jadi DPO.

Hal ini diketahui setelah Alnaura melakukan live instagram dan menceritakan bahwa dirinya didatangi oleh sejumlah yang diduganya petugas kejaksaan dan KBRI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved