Mayat Dalam Lemari

Kekasih Pembunuh Resti Widia di Kota Jambi Jadi Tersangka, Diduga Penadah Barang Korban Pembunuhan

Wanita berinisial S pacar Daniel Sihombing, pelaku pembunuhan Resti Widia yang ditemukan dalam lemari kos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Pacar Pelaku Pembunuhan Resti Widia Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Simpan Barang Curian 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Wanita berinisial S pacar Daniel Sihombing, pelaku pembunuhan Resti Widia yang ditemukan dalam lemari kos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mahara, menyatakan bahwa wanita berinisial S dijadikan tersangka karena terlibat dalam kasus tersebut. 

S diduga menyimpan barang hasil curian yang dilakukan oleh Daniel, meskipun ia tidak terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.

"Dia berperan menyimpan barang hasil dari kejahatan, tapi tidak terlibat langsung dalam pembunuhan," ujar Mahara pada Rabu (23/10/2024).

S dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyimpan, membeli, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Sebelumnya diberitakan bahwa Daniel Sihombing (24), pemuda asal Medan, Sumatera Utara, nekat menghabisi nyawa Resti Widia, warga Banten, yang ditemukan tewas terikat di dalam lemari indekos di RT 7, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Baca juga: Jejak Bisnis Bos Kartel Narkoba di Jambi, Judi Togel Milik Anak Buah Helen Cs

Baca juga: Rekonstruksi Mayat Dalam Lemari Kos di Jambi, Resti Dieksekusi Daniel di Adegan Keenam

Baca juga: Pacar Pembunuh Resti Widia di Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Simpan Barang Curian

Daniel ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa awalnya tersangka mendatangi indekos korban untuk menggunakan jasanya. 

Sesampainya di lokasi, tersangka tergoda melihat barang berharga milik korban dan kemudian memutuskan untuk mencuri.

"Tidak ada motif lain. Tersangka tergiur karena melihat barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," jelas Eko, Jumat (4/10/2024).

Aksi tersangka tergolong sadis, karena sebelum melakukan penganiayaan, ia mencekik korban, mengikat tangannya, menyumbat mulutnya dengan kain, lalu memasukkan tubuh korban ke dalam lemari.

"Korban meninggal dunia akibat leher patah dan benturan di kepala," tambahnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik tersangka, sepeda motor, dua handphone, dan perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesoris lainnya.

Daniel dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sombongnya Nagita Slavina Terekam Ogah Salami Fans, Beda dengan Celine Evangelista Saat Sepanggung

Baca juga: Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Mulai Digembleng di Akmil Magelang, Ini Daftar Agendanya

Baca juga: Daftar Ketua, Waka dan Komisi di DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved