Bagaimana Nasib 11 Ribu Karyawan Sritex Usai Perusahaan Tekstil di Jateng Itu Pailit Karena Utang?
Bagaimana nasib karyawan perusahaan tekstil Sritex usai dinyatakan pailit? perusahaan Sritex masih mempekerjakan 11.000 karyawan.
PT Sritex pailit
TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana nasib karyawan perusahaan tekstil Sritex usai dinyatakan pailit?
Diketahui pada Juni 2024 lalu, Sritex sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada hampir 3.000 karyawan.
Jumlah itu setara dengan 35 persen dari total jumlah karyawan Sritex.
Sehingga perusahaan Sritex masih mempekerjakan 11.000 karyawan.
Perusahaan tekstil ini mengalami penurunan kinerja selama dan pasca pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri minta PT ri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tak buru-buru lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.
Penundaan PHK disarankan hingga ada putusan Mahkamah Agung (MA) soal status perusahaan asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu.
Baca juga: 6 Hektare Kebun Sawit di Batanghari Terbakar
Baca juga: Standar Pelayanan Publik Ombudsman RI 2023, Tebo Termasuk Zona Hijau Kategori A
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yg inkrah atau dari MA," ujar Indah dalam pernyataannya sebagaimana dilansir pada Kamis (24/10/2024).
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah," tegasnya.
Indah meminta agar semua pihak terkait, yaitu menejemen dan serikat pekerja di PT Sritex dan anak perusahaan tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan.
"Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," tambah Indah.
Catatan Hutang PT Sritex
Utang yang menggunung selama bertahun-tahun disebut-sebut jadi penyebab utama rontoknya bisnis raksasa tekstil ini. Sritex pailit karena harus menanggung utang pokok plus bunga yang besar, sementara pendapatannya seret.
Melansir laporan keuang terbaru perseroan, yakni Laporan Keuangan Konsolidasi Interim 30 Juni 2024 yang dirilis perusahaan, total utang Sritex mencapai 1,597 miliar dollar AS atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 25 triliun (kurs Rp 15.600).
Jika dirinci, utang jumbo yang ditanggung Sritex ini meliputi utang jangka pendek sebesar 131,41 juta dollar AS, dan utang jangka panjang 1,46 miliar dollar AS.
Untuk utang jangka panjang, porsi terbesar adalah utang bank yang mencapai 809,99 juta dollar AS, lalu disusul utang obligasi sebesar 375 juta dollar AS.
Di sisi lain, aset perusahaan juga mengalami penurunan.
Baca juga: Kevin Diks Cetak Gol di Laga Betis vs Kopenhagen, Calon Bek Timnas Indonesia jadi Pemain Terbaik
Baca juga: 5 Fakta Bus Rombongan Murid TK Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono Jatinegara
Per 30 Juni 2024, perusahaan mencatatkan aset 617,33 juta dollar AS, menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni 648,98 juta dollar AS.
Dengan demikian, jumlah aset perusahaan jauh di bawah kewajiban yang ditanggung Sritex.
Keuangan Sritex yang berdarah-darah dengan tanggungan utang sangat besar ini, semakin diperparah dengan penjualan perusahaan yang sempoyongan.
Masih merujuk pada laporan keuangan terbarunya, perusahaan hanya bisa mencatatkan penjualan sebesar 131,729 juta dollar AS pada semester I 2024, turun dibandingkan periode yang sama pada 2023 yakni 166,9 juta dollar AS.
Di sisi lain, beban penjualannya lebih besar yakni 150,24 juta dollar AS. Artinya, uang yang masuk dari penjualan tekstil tak mampu menutupi ongkos produksinya.
Sepanjang semester pertama 2024, Sritex praktis mencatat rugi sebesar 25,73 juta dollar AS atau setara dengan Rp 402,66 miliar.
Sementara pada tahun 2023, Sritex juga menderita kerugian sangat besar yaitu 174,84 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,73 triliun.
PT Sritex Pailit
PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Pailit, PT Sritex Diminta Tak Buru-buru PHK Karyawan ",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 6 Hektare Kebun Sawit di Batanghari Terbakar
Baca juga: Pelatih Napoli Conte Bersiap Menghadapi Reuni Emosional dengan Lecce
Baca juga: Jadwal Kapal KM LEUSER Rute Langsung Makassar-Labuan Bajo November 2024, Harga Tiket Rp 200 Ribuan
Inter Milan Kejar Bintang Muda Benfica Joao Rego, setelah Juventus dan Chelsea |
![]() |
---|
Standar Pelayanan Publik Ombudsman RI 2023, Tebo Jambi Termasuk Zona Hijau Kategori A |
![]() |
---|
Kevin Diks Cetak Gol di Laga Betis vs Kopenhagen, Calon Bek Timnas Indonesia jadi Pemain Terbaik |
![]() |
---|
Viral Pernikahan Gadis 23 Tahun dan Duda 54 Tahun, Cinta dan Uang Panaik Rp35 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.