Berita Viral

Viral Guru Dipenjara karena Dituduh Aniaya Anak Polisi, Kini Ditangguhkan Penahanan oleh Jaksa

viral guru SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dipenjara karena dituduh menganiaya anak polisi.

Editor: Rohmayana
ist
Viral Guru di Konawe Selatan Dipenjara karena Marahin Anak Polisi, 24 Oktober 2024 Sidang Perdana 

Supriyani tetap menjalankan tugasnya sebagai guru di SDN 4 Baito dan harus memenuhi tanggung jawabnya dalam mendidik siswa-siswanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penangguhan penahanan Supriyani dianggap sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Sebelumnya, Supriyani dilaporkan oleh seorang orang tua murid kelas 1 terkait dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024. Polisi telah melakukan penyelidikan dan upaya mediasi dengan pihak pemerintah setempat, tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan. 

Akibatnya, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya juga dikabarkan bahwa Supriyani dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta karena kejadian ini.

Namun lantaran tak punya uang, Supriyani memilih untuk ditahan.

Dapatkan  Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved