Berita Viral
Viral Guru Dipenjara karena Dituduh Aniaya Anak Polisi, Kini Ditangguhkan Penahanan oleh Jaksa
viral guru SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dipenjara karena dituduh menganiaya anak polisi.
Supriyani tetap menjalankan tugasnya sebagai guru di SDN 4 Baito dan harus memenuhi tanggung jawabnya dalam mendidik siswa-siswanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, penangguhan penahanan Supriyani dianggap sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Sebelumnya, Supriyani dilaporkan oleh seorang orang tua murid kelas 1 terkait dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024. Polisi telah melakukan penyelidikan dan upaya mediasi dengan pihak pemerintah setempat, tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Akibatnya, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya juga dikabarkan bahwa Supriyani dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta karena kejadian ini.
Namun lantaran tak punya uang, Supriyani memilih untuk ditahan.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Viral Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni, Mobil Mewah Diinjak-injak |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni ke Singapura, Massa Gasak Isu Rumah dan Teriak "Duit Rakyat" |
![]() |
---|
Habis Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa: Brankas Dibobol, Mobil Hancur |
![]() |
---|
Terungkap Misteri Keberadaan Ahmad Sahroni saat Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Ngeri Kecelakaan Maut di Batam, Truk Rem Blong Tabrak Banyak Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.