Berita Viral

Viral Guru Dipenjara karena Dituduh Aniaya Anak Polisi, Kini Ditangguhkan Penahanan oleh Jaksa

viral guru SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dipenjara karena dituduh menganiaya anak polisi.

Editor: Rohmayana
ist
Viral Guru di Konawe Selatan Dipenjara karena Marahin Anak Polisi, 24 Oktober 2024 Sidang Perdana 

TRIBUNJAMBI.COM- Masih viral di media sosial guru SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dipenjara karena dituduh menganiaya anak polisi.

Beruntung kini guru bernama Supriyani ditangguhkan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Supriyani ditangguhkan penahanannya atas beberapa dasar pertimbangan.

Momen Supriyani keluar dari penjara juga viral di media sosial.

Ia menangis haru tak menyangka bahwa banyak orang diluar sana yang begitu peduli dengan dirinya.

"Alhamdulillah saya sehat," kata Supriyani usai keluar dari penjara.

Supriyani ditangguhkan penahanannya lantaran memiliki anak balita yang memerlukan perhatian dan pengasuhan yang intensif.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, yang baru-baru ini menjadi sorotan di media sosial.

Sebelumnya, Supriyani terlibat dalam proses hukum di Polres Konsel terkait tuduhan pemukulan terhadap anak seorang polisi dari Polsek Baito. 

Baca juga: Viral Oknum Dokter dan Satpam Rumah Sakit di Batanghari Jambi Digerebek Berduaan di Kosan

Teguh Oki Tribowo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, menyatakan bahwa keputusan penangguhan ini diambil setelah adanya koordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo.

"Penetapan hakim dari PN Andoolo mengenai penangguhan penahanan Supriyani telah dilaksanakan hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel," ujar Teguh pada Selasa (22/10/2024)

. Ia menambahkan bahwa meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap Supriyani akan tetap berlanjut di pengadilan untuk mencari kebenaran dari kasus ini.

"JPU akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses penuntutan ke depan," jelasnya.

Penangguhan penahanan ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 tertanggal 20 Oktober 2024, serta Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam permohonan tersebut, disebutkan bahwa Supriyani memiliki anak balita yang memerlukan perhatian dan pengasuhan yang intensif.

Supriyani tetap menjalankan tugasnya sebagai guru di SDN 4 Baito dan harus memenuhi tanggung jawabnya dalam mendidik siswa-siswanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penangguhan penahanan Supriyani dianggap sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Sebelumnya, Supriyani dilaporkan oleh seorang orang tua murid kelas 1 terkait dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024. Polisi telah melakukan penyelidikan dan upaya mediasi dengan pihak pemerintah setempat, tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan. 

Akibatnya, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya juga dikabarkan bahwa Supriyani dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta karena kejadian ini.

Namun lantaran tak punya uang, Supriyani memilih untuk ditahan.

Dapatkan  Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved