Maling di Bandung Ketangkap Basah, Bukannya Dihajar Malah Disuruh Nyapu Rumah Warga
Alih-alih dihajar massa, seorang pria yang tertangkap basah mencuri justru diminta untuk membersihkan halaman rumah warga.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sebuah kejadian unik terjadi di Bandung yang menyedot perhatian warganet.
Alih-alih dihajar massa, seorang pria yang tertangkap basah mencuri justru diminta untuk membersihkan halaman rumah warga.
Video peristiwa tersebut viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun X (Twitter) @txtdarijabar pada Selasa (22/10/2024), sekitar pukul 13.47 WIB.
"Agak beda dari biasanya," tulis akun tersebut.
Dalam video, tampak seorang pria bertato dan tidak mengenakan baju berada di halaman rumah yang dipagari besi.
Di depannya, sejumlah warga terlihat berjaga sambil menanyai pria tersebut.
Alih-alih kekerasan, pria itu kemudian disuruh menyapu halaman rumah warga dengan sebuah sapu, sambil diawasi oleh warga setempat.
Unggahan ini pun memancing berbagai reaksi dari warganet.
Salah satu pengguna, @choerul musaqin, berkomentar, "Habis bersih-bersih itu digebukinnya."
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai kejadian tersebut.
Hukuman untuk Pencurian
Jika memang terbukti melakukan pencurian, pria tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP serta Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP.
Pasal 362 KUHP menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.
Sementara, dalam Pasal 476 UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026, pencurian diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
| Isak Tangis Keluarga Korban Pembunuhan IRT di Jambi, Tak Puas Dede Divonis 19 Tahun Penjara |
|
|---|
| Assesmen JPT Tanjab Barat , Anwar Sadat Tekankan Respons Cepat Era Digital |
|
|---|
| Posbankum Resmi Diluncurkan di Jambi, Perkuat Akses Hukum hingga Desa |
|
|---|
| Belajar dari Kasus Daycare di Jogja, Ini Cara Memilih Daycare yang Aman untuk Anak |
|
|---|
| Dede Maulana Pembunuh IRT di Talang Bakung Jambi Divonis 19 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Maling-di-Bandung-Ketangkap-Basah-Bukannya-Dihajar-Malah-Disuruh-Nyapu-Rumah-Warga.jpg)