Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Maling di Bandung Ketangkap Basah, Bukannya Dihajar Malah Disuruh Nyapu Rumah Warga

Alih-alih dihajar massa, seorang pria yang tertangkap basah mencuri justru diminta untuk membersihkan halaman rumah warga.

Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Maling di Bandung Ketangkap Basah, Bukannya Dihajar Malah Disuruh Nyapu Rumah Warga 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sebuah kejadian unik terjadi di Bandung yang menyedot perhatian warganet.

Alih-alih dihajar massa, seorang pria yang tertangkap basah mencuri justru diminta untuk membersihkan halaman rumah warga.

Video peristiwa tersebut viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun X (Twitter) @txtdarijabar pada Selasa (22/10/2024), sekitar pukul 13.47 WIB.

"Agak beda dari biasanya," tulis akun tersebut.

Dalam video, tampak seorang pria bertato dan tidak mengenakan baju berada di halaman rumah yang dipagari besi.

Di depannya, sejumlah warga terlihat berjaga sambil menanyai pria tersebut.

Alih-alih kekerasan, pria itu kemudian disuruh menyapu halaman rumah warga dengan sebuah sapu, sambil diawasi oleh warga setempat.

Unggahan ini pun memancing berbagai reaksi dari warganet.

Salah satu pengguna, @choerul musaqin, berkomentar, "Habis bersih-bersih itu digebukinnya."

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai kejadian tersebut.

Hukuman untuk Pencurian

Jika memang terbukti melakukan pencurian, pria tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP serta Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP.

Pasal 362 KUHP menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.

Sementara, dalam Pasal 476 UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026, pencurian diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved