LIPUTAN KHUSUS
Jejak Kartel Narkoba di Jambi, Jualan Sabu Berkedok Pencairan DO Batu Bara di Ruko Mendalo
Menurut sumber Tribun Jambi, ruko di Mendalo jadi basecamp jual narkoba berkedok tempat pencairan delivery order (DO) atau pesanan batu bara
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebuah ruko (rumah toko) di depan kampus Universitas Jambi (Unja), Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, sempat dijadikan basecamp narkoba.
Pasokan narkoba yang dijualbelikan di ruko tersebut berasal dari jaringan Helen cs --- kartel narkoba di Jambi yang ditangkap Bareskrim Polri pada pertengahan Oktober lalu ---.
Menurut sumber Tribun Jambi, ruko di Mendalo itu dijadikan basecamp jual beli narkoba dengan kedok tempat pencairan delivery order (DO) atau pesanan batu bara.
"Jadi ruko itu dibuat sebagai pencairan DO batu bara. Di ruko itu dikasih spanduk (bertuliskan) pencairan DO batu bara," ujarnya, Jumat (18/10).
Pantauan Tribun Jambi pada Sabtu (19/10), ruko itu berlokasi di Jalan Pertamina, RT 09, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Bangunannya berwarna hijau. Tak terlihat ada orang di sana. Informasi warga sekitar, ruko sudah tidak dihuni.
Sementara suasana sekitar ruko cukup ramai, karena merupakan permukiman padat penduduk dan mahasiswa.
Orang-orang yang tinggal di kawasan itu dominan mahasiswa indekos dan ngontrak.
Bahkan, ruko itu bersebelahan dengan sekretariat sebuah organisasi mahasiswa.
Menurut sumber Tribun, peredaran narkoba di sana juga turut menyasar kalangan mahasiswa.
Dia mengungkapkan bahwa di kalangan mahasiswa ada yang kerap menggunakan narkotika dan obat-obatan.
"Ada, tapi biasanya pengguna dengan membeli kecil-kecilan," ujarnya.
Sulit Terendus
Basecamp narkoba di kawasan kampus itu baru dioperasikan pada tahun baru 2024.
Kemudian, pada Februari, para pelaku sudah ditangkap, karena para mahasiswa di sana mencium adanya jual beli narkoba, kemudian melaporkan aparat.
Baca juga: Jejak 7 Basecamp Kartel Narkoba di Jambi, Lapak-lapak Helen Cs Kini Tiarap
Sumber Tribun mengatakan ruko itu digunakan untuk jual beli narkoba dengan modus pencairan DO batu bara, sehingga sulit mengendus adanya jual beli narkotika.
Kedok itu baru terungkap, seusai tiga orang penjual narkotika ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jambi pada 7 Februari 2024 lalu.
Narkoba Tangan Ketiga
BNNP Jambi juga membenarkan informasi terkait pasokan narkoba yang dijual pelaku di ruko Mendalo bersumber dari jaringan Helen cs.
"Tetapi dia ini tangan ketiga, dia tidak berhubungan langsung dengan Helen. Dia berhubungan dengan orang yang dibawah Helen. Ini berdasarkan pengakuan mereka," kata Anton, Anggota BNNP Jambi, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/10/2024).

Namun, untuk mengembangkan informasi itu, BNNP mengalami kesulitan.
"Cuma kita mau mengembangkan itu sulit, karena itu hanya dia sendiri mengaku dan tidak dapat bukti untuk jaringan di atasnya," lanjutnya.
Dia mengungkapkan awalnya BNNP Jambi mendapat informasi dari masyarakat sekitar, termasuk dari kalangan mahasiswa.
"Iya, mahasiswa itu menginformasikan ke kita, banyak kawannya ke basecamp itu dan mereka resah," ujarnya.
Penangkapan Berkat Ada Laporan
Penangkapan pelaku berawal ketika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mendapat informasi dari masyarakat sekitar yang melapor bahwa ada jual beli narkoba di sebuah ruko di Mendalo.
Setelah tim BNNP Jambi turun ke lokasi, mereka menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan dan ekstasi.
Petugas lalu menangkap tiga pelaku pada 7 Februari 2024 lalu, yaitu Bayu Septian, Sandi Saputra dan Kasad Satria.
Pengakuan mereka, awalnya hanya Bayu sendirian yang menjual narkoba. Kemudian, ia mengajak Sandi untuk membantunya, dengan metode bagi hasil keuntungan.
Setelah itu, Kasad Satria diajak dengan upah bisa memakai sabu-sabu secara gratis ditambah uang rokok.
Ketiganya kini menjadi narapidana. Putusan Pengadilan Negeri Sengeti, Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Snt, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara untuk tiga terpidana.
Tangkapan Besar di Luar Jaringan Helen
Pekan lalu, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jambi memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu 2 kilogram.
Barang bukti tersebut dari pengungkapan kasus dua orang lelaki, Indra dan Munsir, yang ditangkap pada September lalu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Sumatera Selatan.
Kabag Wasidik Dit Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Andri Ichsan, mengatakan narkoba jenis sabu 2 kilogram yang dimusnahkan saat ini tidak ada hubungannya dengan kasus bandar narkoba yang tengah ramai atau rangkaian Helen dan Tikui.
"Terkait dengan perkara yang tengah ramai di Jambi, kita bisa pastikan tidak ada kaitannya kesana," kata Andi Ichsan, Selasa (15/10).
Andi menyebut, masalah perkara bandar narkoba Helen dan kawan-kawan Dit resnarkoba Polda Jambi dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melaksanakan join investigasi terhadap perkara tersebut.
"Masalah perkara tersebut sudah ditangani oleh Dit resnarkoba Polda Jambi dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," sebut Andi. (nik/fan)
Baca juga: Jejak 7 Basecamp Kartel Narkoba di Jambi, Lapak-lapak Helen Cs Kini Tiarap
Baca juga: Paparan Bareskrim Polri, Cara Kerja Kartel Narkoba di Jambi Pakai Basecamp
liputan khusus
Helen
kartel narkoba di Jambi
Mendalo
Kabupaten Muaro Jambi
Bareskrim Polri
BNN Provinsi Jambi
Universitas Jambi
Warga 4 Daerah Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Duri Kota Jambi, Hanya Sejengkal |
![]() |
---|
Raffi Tak Jadi Operasi Plastik, Anak di Jambi Kena Stevens-Johnson Syndrome, Virus Tak Masuk Daging |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Jambi Minta Wako Panggil Dokter Puskesmas dan Kadis, Anak Kena Sindrom Langka |
![]() |
---|
Ustaz Agus Nyaris Menangis Lihat Kondisi Anak di Jambi Kena Sindrom Langka Kulit Mengelupas |
![]() |
---|
Anak di Jambi Kena Sindrom Langka, Kulit Raffi Lepas Jika Tidur di Kasur, Terpaksa Alas Daun Pisang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.