Awal Kasus Guru SD di Konawe Sultra Dilaporkan Kasus Penganiayaan Anak Polisi
Awal perkara kasus guru SD negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan polisi karena penganiayaan dan j
Dengan terlapor SU, oknum guru SD, yang diduga pelaku kekerasan fisik terhadap anak berinisial M tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Samsuddin, mengonfirmasi kasus yang dilaporkan orangtua murid SD anak polisi tersebut.
“Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo dan akan sidang pada Kamis 24 Oktober 2024,” jelasnya.
Berikut selengkapnya duduk perkara dan kronologi kasus tersebut yang dihimpun dari keterangan AKBP Febry Syam yang didampingi Ipda Muhammad Idris:
Kasus ini berawal saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 wita, dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.
Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah.
Baca juga: Viral Oknum Dokter dan Satpam Rumah Sakit di Batanghari Jambi Digerebek Berduaan di Kosan
Baca juga: Daftar Pimpinan 13 Komisi di DPR RI Periode 2024-2029, Lengkap dengan Pekerjaan dan Mitra Kerja
Pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 wita pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.
Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.
Korban kepada ayahnya pun menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).
Setelah itu, ayah dan ibu korban pun mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.
Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).
Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.
Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry Sam.
AKBP Febry bersama Ipda Muhammad Idris menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.
Mantan Pelatih AS Roma Daniele De Rossi Ganti Agen, Siapa yang Baru? |
![]() |
---|
Daftar 60 Jadwal Bus Jakarta-Jambi Kamis 24 Oktober 2024: Lorena, Sembodo, NPM hingga Gumarang Jaya |
![]() |
---|
Hari Santri Nasional ke-10, DPRD Provinsi Jambi Dorong Kualitas Pendidikan di Pondok Pesantren |
![]() |
---|
Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, Setara Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.