Kabinet Prabowo Gibran
Sosok Purnomo Yusgiantoro, Eks Menteri Pertahanan Masuk 7 Penasihat Khusus Presiden Prabowo
Sosok Purnomo Yusgiantoro merupakan mantan Menteri Pertahanan masuk dalam tujuh penasihat khusus presiden dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
1. Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan
2. Jendral TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan sebagai penasihat khusus presiden bidang digitalisasi dan teknologi pemerintahan.
3. Jendral TNI (Purn) Dudung Abdurahman sebagai penasihat khusus presiden bidang pertahanan nasional Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai penasihat khusus presiden bidang ekonomi dan pembangunan nasional.
5. Purnomo Yusgiantoro sebagai penasihat khusus presiden bidang energi.
6. Muhadjir Effendy sebagai penasihat khusus presiden bidang haji.
7. Letnan Jendral TNI (Purn) Terawan Agus Putranto sebagai penasihat khusus presiden bidang kesehatan.
Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser.
Adapun penetapan ini menimbang harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai persoalan tinggi dan besar yang akan dihadapi.
Kemudian, Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diperlukan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas presiden dan wakil presiden.
"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Penasihat Khusus Presiden," tulis pasal 1 Perpres 137 Tahun 2024.
Beleid juga menyatakan, penasihat khusus maupun utusan khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden, di luar tugas-tugas dalam susunan organisasi kementerian maupun instansi pemerintah.
Adapun ketentuan staf khusus presiden paling banyak 15 orang. "Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden," tulis Pasal 34 ayat 2 dan 3.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Minecraft Thanos MOD APK Terbaru 2024, Ada Sarung Tangan Disini Gratis
Baca juga: AS Roma Pertimbangkan Pergantian Pelatih Kedua Musim Ini, Posisi Ivan Juric Terancam
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 106, Perbedaan Fakta dan Opini
Baca juga: Siapa 7 Tokoh Dipilih Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden di Kabinet? Ini Daftar dan Bidangnya
Purnomo Yusgiantoro
Prabowo Subianto
Presiden Prabowo
penasihat khusus presiden
Menteri Pertahanan
Susilo Bambang Yudhoyono
Kabinet Merah Putih
Tribunjambi.com
Siapa 7 Tokoh Dipilih Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden di Kabinet? Ini Daftar dan Bidangnya |
![]() |
---|
Sosok Sjafrie Sjamsoeddin Menteri Pertahanan Mantan Ajudan Soeharto dan Seangkatan Prabowo di TNI AD |
![]() |
---|
Profil, Biodata Hingga Jabatan Wiranto Sebelum Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo Bersana Luhut |
![]() |
---|
Daftar Penasihat Khusus Presiden Prabowo di Kabinet, Mulai dari Wiranto Hingga Luhut, Ini Bidangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.