Kabinet Prabowo Gibran

Sosok Purnomo Yusgiantoro, Eks Menteri Pertahanan Masuk 7 Penasihat Khusus Presiden Prabowo

Sosok Purnomo Yusgiantoro merupakan mantan Menteri Pertahanan masuk dalam tujuh penasihat khusus presiden dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Sosok Purnomo Yusgiantoro merupakan mantan Menteri Pertahanan masuk dalam tujuh penasihat khusus presiden dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto. 

1. Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan

2. Jendral TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan sebagai penasihat khusus presiden bidang digitalisasi dan teknologi pemerintahan. 

3. Jendral TNI (Purn) Dudung Abdurahman sebagai penasihat khusus presiden bidang pertahanan nasional Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan. 

4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai penasihat khusus presiden bidang ekonomi dan pembangunan nasional. 

5. Purnomo Yusgiantoro sebagai penasihat khusus presiden bidang energi. 

6. Muhadjir Effendy sebagai penasihat khusus presiden bidang haji. 

7. Letnan Jendral TNI (Purn) Terawan Agus Putranto sebagai penasihat khusus presiden bidang kesehatan.

Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. 
Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser. 

Adapun penetapan ini menimbang harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai persoalan tinggi dan besar yang akan dihadapi. 

Kemudian, Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diperlukan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas presiden dan wakil presiden. 

"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Penasihat Khusus Presiden," tulis pasal 1 Perpres 137 Tahun 2024.

Beleid juga menyatakan, penasihat khusus maupun utusan khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden, di luar tugas-tugas dalam susunan organisasi kementerian maupun instansi pemerintah. 

Adapun ketentuan staf khusus presiden paling banyak 15 orang. "Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden. 
Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden," tulis Pasal 34 ayat 2 dan 3.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Minecraft Thanos MOD APK Terbaru 2024, Ada Sarung Tangan Disini Gratis

Baca juga: AS Roma Pertimbangkan Pergantian Pelatih Kedua Musim Ini, Posisi Ivan Juric Terancam

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 106, Perbedaan Fakta dan Opini

Baca juga: Siapa 7 Tokoh Dipilih Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden di Kabinet? Ini Daftar dan Bidangnya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved