Pilkada di Jambi

KPU Batanghari Buka Pelayanan Pindah Memilih untuk Masyarakat

KPU Batanghari buka posko pelayanan pindah memilih di setiap desa dan kelurahan.

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
KPU Batanghari 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - KPU Batanghari buka posko pelayanan pindah memilih di setiap desa dan kelurahan.

Untuk memastikan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Batanghari dapat menggunakan hak suaranya pada pemilu umum kepala daerah November mendatang. 

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah membuka posko pelayanan pindah memilih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Batanghari

"Untuk pelayanan DPTB kami sudah membuka posko pelayanan pindah memilih. Diseluruh desa kelurahan di Kabupaten Batanghari," kata Komisioner KPU Batanghari Hendri Handayani. 

Hendri menjelaskan bahwa ada dua batas waktu mengurus DPTB yakni pertama yang berakhir ditanggal 28 Oktober dan yang kedua di 20 November. 

"Jadi DPTB ini pemilhan syarat utamanya sudah terdaftar di DPT," ujarnya. 

Baca juga: Postingan Anies Baswedan Sindir Erina Gudono di X? Ingin Makan Sushi Tapi Gak Level Omakase

Baca juga: 1.023 Kendaraan Ditindak Saat Operasi Zebra Siginjai oleh Polda Jambi dan Jajaran

Berikut kategori pemilh yang dapat melakukan pindah memilih,

1. Pemilih yang melaksanakan tugas ditempat lain saat pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap atau pendamping

3. Penyandang disabilitas

4. Menjalani rehabilitasi narkoba 

5. Menjadi tahanan 

6. Tugas belajar 

7. Pindah domisili 

8. Tertimpa bencana alam

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved