Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Aset Rp10,8 M Milik Helen Bersaudara dan Jaringannya Disita Pasca Kartel Narkoba di Jambi Ditangkap

Total aset milik Helen Cs, bandar besar narkoba di Jambi mencapai Rp 10,8 miliar. Kakak beradik DS alias T (Dedi Susanto alias Tikui), lalu TM alias

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Berikut foto-foto penggerebekan rumah dan tampang terduga bandar narkoba di Provinsi Jambi oleh Bereskrim Polri bersama Polda Jambi. Helen bersaudara dan jaringannya diduga kendalikan narkoba di Jambi 

Narkoba di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Total aset milik Helen Cs, bandar besar narkoba di Jambi mencapai Rp 10,8 miliar.

Diketahui Bareskrim Polri dan Polda Jambi mengungkap peredaran narkoba di Jambi, pada kasus ini polisi menangkap bandar yang merupakan kakak beradik.

Yakni DS alias T (Dedi Susanto alias Tikui), lalu TM alias AK (Ameng Kumis), dan HDK (Helen Dian Krisnawati). 

Irjen Asep Edi Suheri saat ekspose kasus kartel narkoba di Jambi, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Irjen Asep Edi Suheri saat ekspose kasus kartel narkoba di Jambi, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024). (KOMPAS.COM/RACHEL)

Polisi juga menangkap tersangka yang terlibat jaringan lapak narkoba Jambi lainnya, yakni Ahmad Yani alias AY, Arifani alas Ari Ambok alias AA, dan Mafi Abidin alias MA.

Aset milik Helen bersaudara dan jaringannya disita, totalnya Rp 10,8 miliar berupa plastik klip isi sabu, dan sebuah ruko lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp 2 miliar.

Selain itu, ada pula tiga rumah lengkap dengan SHM senilai Rp 2 miliar, empat unit kendaraan bermotor, sebuah speed boat, tujuh jam tangan berbagai merek, dan perhiasan emas seberat 80 gram.

Polisi juga menyita rekening dengan saldo Rp 590 juta dan uang tunai sebesar Rp 646 juta. 

Sementara dari tangan TM alias AK, polisi menyita empat kendaraan roda empat, enam kendaraan roda dua, enam sertifikat rumah, dan surat tanda terima setor pembayaran pajak tanah dan bangunan. 

Baca juga: Punya 7 Lapak  di Jambi, Helen Bersaudara Bisa Edarkan 500-1.000 Gram Narkoba per Minggu

Baca juga: GRATIS Tarif Tol Betung-Tempino Jambi, Dibuka untuk Umum Pukul 7 Pagi Ini 

Jika ditotal, nilai keseluruhan aset yang disita dari jaringan narkoba ini mencapai lebih dari Rp 10,8 miliar, yang terdiri dari properti, kendaraan, barang berharga, dan uang tunai.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa nilai aset yang telah disita mencapai Rp 10,8 miliar.

"Total nilai asset yang sudah disita sebanyak Rp 10,8 miliar dari kasus ini," kata Asep di Bareskrim Polri, Rabu (16/10/2024).

"Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait dengan jaringan tersebut," tegas dia.

Alur Kerja Polisi Membongkar Kartel Narkoba Jambi

"Pada 22 Maret 2024 pelaku narkotika berinisial AY ditangkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Helen dan peristiwa viral adanya penggerebekan sebuah tempat oleh sejumlah warga yang diduga sebagai basecamp pelaku narkotika,” ucap Wakabareskrim.

Dari pengakuan AY mendapatkan narkotika jenis sabu dari sosok berinisial AA yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

“Yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang dengan inisial “HDK” dan “DD” dengan jumlah sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu,” kata Asep Edi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang kuat, penyidikan berlanjut dengan mengarah ke sosok Helen dan DD. 

Tersangka DD ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan saat bersama istrinya pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah itu dilanjutkan dengan penangkapan terhadap HDK (Helen) di kediamannya yang berada di Jakarta pada tanggal 10 Oktober sekira pukul 02.30 WIB,” ucap Asep Edi.

Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, tim gabungan kemudian menangkap terhadap orang-orang yang berkaitan dengan jaringan tersebut, yakni DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.

Baca juga: 11 Perempuan Calon Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo-Gibran - Veronica Tan, Isyana, Stella Christie

Baca juga: Kartel Narkoba di Jambi Helen Bersaudara, Kendalikan 7 Lapak Raup Untung Rp1 M per Minggu

Cara Jual Narkoba

Polisi juga mengungkap cara kartel ini menjual narkoba di Jambi.

“Modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi," ungkapnya.

Tercatat, ada tujuh lapak di Jambi yang dioperasikan.

Pengakuan dari tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK, bahwa total lapak yang dikendalikan mereka di wilayah Jambi sebanyak 7 lapak.

Tujuh lapak itu dapat menghabiskan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 500-1.000 gram setiap minggunya.

“Dengan demikian keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada dibawah kendali DS alias Tikui dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya,” terang Asep.

Lantas apakah uang itu digunakan untuk membeli narkoba lagi?

Asep mengatakan selanjutnya 70 persen uang keuntungan dari hasil penjualan itu diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK alias Helen.

Helen merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS alias Tikui dan TM alias AK.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Foto Deretan Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Dilantik 21 Oktober

Baca juga: Ivan Juric Nikmati Pekerjaannya di AS Roma dan Abaikan Tekanan, "Ini Seperti Surga"

Baca juga: Punya 7 Lapak  di Jambi, Helen Bersaudara Bisa Edarkan 500-1.000 Gram Narkoba per Minggu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved