Bambang Harymurti Tantang Akademisi Anti Korupsi Sikapi Kasus Mardani H Maming

Aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi anti-korupsi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani

|
Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti 

Pendapat itu diamini Profesor Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, mengemukakan ada delapan kehilafan hakim yang menyidangkan perkara Mardani H Maming.

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ujar Prof Romli dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (9/10/2024).

Kekeliruan yang dimaksud Prof Romli adalah proses penuntutan kasus ini yang dia nilai seperti dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. 

“Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim," jelas Prof Romli. (rls)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Tahun Kemajuan PLN di Bawah Kepemimpinan Erick Thohir

Baca juga: Salah Satu Tim Całon Bupati Sarolangun Diduga Melakukan Intimidasi kepada Panwascam Sarolangun 

Baca juga: Pj Bupati Tebo Lepas Ratusan Atlet Kormi Ikut berkompetisi Porprov 1 Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved