3 Fakta Kasus Pembakaran Santri di Langkat: Korban Meninggal Dunia
Polisi telah mengamankan para terduga pelaku terkait pembakaran terhadap Adab Aulia Riski, seorang santri asal Aceh Tengah yang meninggal dunia.
Editor:
Nurlailis
Ancaman 7 Tahun Penjara
FAZ kini telah ditahan oleh pihak berwajib dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Meskipun ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara, FAZ tetap ditahan mengingat beratnya kasus ini.
Korban Meninggal Dunia
Korban, Adab Aulia Riski, sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Adam Malik, Medan.
Ia mengalami luka bakar parah yang mencapai 80 persen dari tubuhnya.
Meski telah menjalani beberapa kali operasi, kondisinya tidak membaik hingga akhirnya ia menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 13.00 WIB pada Senin (14/10/2024).
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita Tribun Jambi di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.