Kritik Tajam Guru Besar Hukum UNPAD Terhadap Penanganan Kasus Mardani Maming: Ada Kekeliruan Serius

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, mengkritik penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Mardani H Maming 

"Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum," kata Prof Topo. 

Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan Pengalihan IUP Operasi Produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada saat Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010. (rls)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Siapa Arnaud Kalimuendo? Target Juventus Pernah Diasuh Thiago Motta di PSG

Baca juga: Sekda Budhi Hartono Hadiri Apel Operasi Zebra Polres Muaro Jambi

Baca juga: KPU Provinsi Jambi Terima 2,7 Juta Logistik Surat Suara Pilgub Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved