Jalan Lingkar Jambi Banyak Lubang

Kadishub Provinsi Jambi Sebut Truk Batubara Masih Dilarang: Kalau Ada itu Illegal

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jambi Jhon Eka Powa, menyebutkan sesuai dengan instruksi gubernur truk batubara masih dilarang beroperasi

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Musawira
John Eka Powa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jambi Jhon Eka Powa, menyebutkan sesuai dengan instruksi gubernur truk batubara masih dilarang beroperasi.

Eka Powa mengatakan pihaknya sudah menertibkan angkutan-angkutan batubara yang masih nekad beroperasi.

"Kalau ada yang masih beroperasi lewat darat itu illegal," kata Eka, Senin (14/10/2024).

Dia mengatakan angkutan batubara itu telah dilarang beroperasi sesuai dengan Intruksi Gubernur Jambi nomor 1 tahun 2024.

Eka Powa mengungkapkan batubara yang diperbolehkan beroperasi yakni dari wilayah Kecamatan Sungai Gelam dengan melintasi Jalan Lingkar Timur.

Sementara batubara yang diproduksi dari wilayah Kabupaten Batanghari dan Sarolangun diperbolehkan beroperasi dengan melewati jalur sungai.

"Tapi untuk saat ini jalur sungai ditutup karena kondisi air surut," pungkasnya. 

Baca juga: Survei LSI Denny JA: Haris-Sani Kuasai 5 Dapil, Romi-Sudirman Unggul di Tanjabbar dan Tanjabtim

Baca juga: Siapa Arnaud Kalimuendo? Target Juventus Pernah Diasuh Thiago Motta di PSG

Baca juga: Sekda Budhi Hartono Hadiri Apel Operasi Zebra Polres Muaro Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved