4 Fakta Karyawan Toko Curi Uang Hampir Rp 800 Juta untuk Belanja Barang Branded

Sebuah video yang viral di media sosial mengungkapkan kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang karyawan toko HP bernama Syifa. 

Editor: Nurlailis
ist
4 Fakta Karyawan Toko Curi Uang Hampir Rp 800 Juta 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah video yang viral di media sosial mengungkapkan kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang karyawan toko HP bernama Syifa. 

Ia diketahui telah menggelapkan uang toko hingga mencapai Rp 798 juta selama satu tahun terakhir. 

Yang mengejutkan, Syifa terlihat sangat santai dan tidak merasa bersalah saat diinterogasi oleh bosnya.

Baca juga: 3 Fakta WNA Asal Belanda Dideportasi Setelah Makan di Hotel Tak Mau Bayar

1. Kronologi Kasus Pencurian

Syifa bekerja sebagai tim keuangan di toko Triwulan Cell.

Dalam jangka waktu satu tahun, ia berhasil mencuri uang perusahaan dengan cara memanipulasi stok HP dan mentransfer uang ke rekening pribadinya. 

Pemilik toko, yang mempekerjakan Syifa karena empati terhadap kondisi keluarganya, merasa sangat dikhianati. 

Dalam video interogasi yang beredar di TikTok, Syifa dengan tenang menjelaskan ke mana uang hasil penjualan mengalir. 

"Duitnya dibeliin barang, cuma gak se-branded branded itu," ungkapnya, menunjukkan sikap acuh tak acuh meski telah merugikan perusahaan.

2. Tanggapan Pemilik Toko

Pemilik toko, yang tampak sangat marah, menekankan betapa besar kerugian yang dialami akibat tindakan Syifa. 

Ia memperlihatkan bukti mutasi rekening yang menunjukkan adanya aliran dana ke rekening pribadi Syifa. 

Dalam video tersebut, Syifa bahkan tidak menunjukkan penyesalan saat menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. 

"Lu makan duit Triwulan Cell itu ya?" tanya sang bos. 

Syifa hanya mengangguk tanpa rasa bersalah.

Baca juga: 4 Fakta Ledakan HP di Batam Sebabkan Pria Mengalami Luka Bakar, Korban Ditutup dengan Daun Pisang

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved