3 Fakta WNA Asal Belanda Dideportasi Setelah Makan di Hotel Tak Mau Bayar

Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang WNA asal Belanda karena melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan.

Editor: Nurlailis
Ist
3 Fakta WNA Asal Belanda Dideportasi 

TRIBUNJAMBI.COM -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memulangkan atau mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial MA (35). 

MA tinggal di Bali sejak Maret 2022 setelah pertama kali memasuki Indonesia dengan visa wisata. 

Namun, insiden yang melibatkan MA terjadi pada Jumat, 13 September 2024, ketika ia diserahkan oleh pihak Polsek Kuta Selatan kepada Kantor Imigrasi setelah terlibat insiden di sebuah hotel di Bali. 

Baca juga: 4 Fakta Pria 19 Tahun Tikam Ayah Pacar di Tanggerang, Perkara Cinta Tak Diretui

Pada kedatangan terakhirnya, MA menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 24 Februari 2025.

1. Pura-pura Jadi Tamu Hotel

MA diketahui tinggal sendiri di vila seputaran Nusa Dua dengan biaya sewa Rp 300 ribu per hari. 

Insiden tersebut bermula ketika MA mengunjungi hotel di Nusa Dua untuk sarapan. 

Ia berpura-pura sebagai tamu hotel untuk menikmati sarapan di restoran hotel. 

Namun, setelah menyantap makanan, pihak keamanan hotel menghentikannya dan meminta MA untuk membayar karena tidak terdaftar sebagai tamu.

2. Tidak Punya Cukup Uang

Setelah insiden tersebut, manajer hotel memberikan dua pilihan kepada MA: membayar biaya sarapan atau melaporkan tindakannya kepada pihak berwenang. 

MA yang tidak memiliki cukup uang (hanya Rp 300 ribu) akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Pada hari yang sama, Polsek Kuta Selatan membawa MA ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses pendeportasian.

MA terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian. 

Pada 17 September 2024, MA dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi lebih lanjut.

Baca juga: 4 Fakta Ledakan HP di Batam Sebabkan Pria Mengalami Luka Bakar, Korban Ditutup dengan Daun Pisang

3. Proses Pendeportasian

Rudenim Denpasar telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Konsulat Belanda, untuk mempercepat proses pendeportasian. 

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan, “Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. 

Kami menghimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum.”

MA akhirnya dideportasi pada Selasa, 8 Oktober 2024, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar. 

MA juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Gede Dudy menambahkan, “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan.”

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi WNA di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Diharapkan, Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved