Sandra Dewi dan Harvey Moeis Menangis di Persidangan, Akui Pinjam Uang untuk Biaya Hidup
Sandra Dewi, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, menangis ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Editor:
Nurlailis
Tuntutan Hukum
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sampai saat ini, persidangan masih berlangsung dan berbagai saksi dihadirkan untuk menguatkan dakwaan jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh-tokoh terkenal dan kerugian negara yang sangat besar.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Update berita Tribun Jambi di Google News
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Pramuka UNJA Sambut 90 Mahasiswa di KEMORI 2025: Siap Bina Diri dan Masyarakat |
![]() |
---|
Konsumen Asal Jambi Jadi Pemilik Beruntung Isuzu Traga 50th Special Edition |
![]() |
---|
Sentil Soal Aborsi Putri Nikita Mirzani, Pihak Vadel Badjideh Singgung Pilihan dari Lolly Sendiri |
![]() |
---|
Siapa Sosok Rusli Nekat Nikahi Dua Wanita Selisih 2 Hari, Berikan Uang Panaik Sama-sama Rp 90 Juta |
![]() |
---|
Sosok Hariman Ibrahim, Wakil DPRD Sulbar Gelagapan dan Nyengir Baca UUD 1945, Hartanya Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.