Sandra Dewi dan Harvey Moeis Menangis di Persidangan, Akui Pinjam Uang untuk Biaya Hidup
Sandra Dewi, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, menangis ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Editor:
Nurlailis
Tuntutan Hukum
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sampai saat ini, persidangan masih berlangsung dan berbagai saksi dihadirkan untuk menguatkan dakwaan jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh-tokoh terkenal dan kerugian negara yang sangat besar.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Update berita Tribun Jambi di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
HUT ke-60 Tanjab Barat, SKK Migas PetroChina Hadiahkan Pembangunan Jalan Parit Deli–Dualap 7,5 KM |
![]() |
---|
PPNI Dilantik, Wabup Tebo Jambi Dukung Program Dokter Masuk Dusun |
![]() |
---|
Open Turnamen Piala Danrem 042/Gapu Semarakkan HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Polda Jambi Kembali Menggelar Gerakan Pangan Murah di kawasan Tugu Keris, Kota Jambi |
![]() |
---|
Hari Kedua Open Turnamen Pencak Silat Piala Danrem 042/Gapu, Atmosfer Semakin Memanas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.