5 Fakta Penyiraman Air Cabai ke Santri Aceh, Berakhir Damai

Kasus dugaan penyiraman air cabai terhadap seorang santri di Dayah Darul Hasanah, Pante Ceureumen, Aceh Barat, akhirnya berakhir damai. 

Editor: Nurlailis
Ist
Kasus dugaan penyiraman air cabai terhadap seorang santri di Aceh Barat akhirnya berakhir damai. 

Dengan selesainya masalah ini, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa depan.

3. Pentingnya Menghindari Kekerasan dalam Dunia Pendidikan

Dinas Dayah Aceh Barat juga mengapresiasi sikap bijak orang tua santri yang memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, meski sempat menimbulkan kerisauan. 

Hendra menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak di dunia pendidikan, khususnya di dayah, untuk menghindari tindakan kekerasan atau persekusi.

"Keamanan dan kenyamanan santri dalam menjalani proses pendidikan harus menjadi prioritas. Kami berharap insiden seperti ini tidak hanya diselesaikan dengan cara damai, tetapi juga menjadi pemicu bagi perubahan dalam pendekatan pembinaan di dayah," tambah Hendra.

Baca juga: Residivis Curanmor Dibekuk Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin, Pakai Kekerasan saat Beraksi

4. Proses Hukum yang Berujung pada Perdamaian

Dalam mediasi tersebut, dihasilkan kesepakatan untuk mencabut laporan polisi yang telah diajukan oleh pihak keluarga santri kepada Polres Aceh Barat. 

Ini menandakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melalui jalur hukum lebih lanjut.

Dengan adanya perdamaian ini, Dinas Dayah Aceh Barat optimis bahwa situasi di lingkungan pendidikan dapat terus membaik.

5. Kehadiran Tokoh Masyarakat dalam Mediasi

Mediasi ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat yang memberikan dukungan terhadap proses perdamaian. 

Beberapa di antaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Dayah Zulkifli, Camat Pante Ceureumen Zulkarnaini, Ketua HUDA Aceh Barat Tgk M Arifin, Ketua PCNU Tgk H Khairul Azhar, serta perwakilan dari Dayah Waled Saifuddin.

Juga hadir dalam mediasi ini adalah Keuchik Pante Ceureumen, Abdul Hamid, dan Komite SMPN Darul Hasan, Ibrahim.

Surat berita acara perdamaian ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat, yaitu pimpinan dayah, korban, dan saksi-saksi yang hadir pada mediasi tersebut. 

Penandatanganan ini menandai berakhirnya sengketa dan diharapkan menjadi contoh bagi lembaga-lembaga pendidikan lainnya di Aceh.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita Tribun Jambi di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved