Masih Ingat Jessica Kumala Wongso dan Pembunuhan Kopi Sianida, Kini Datang dengan Bukti Baru

Setelah meneguk segelas kopi, perempuan cantik bernama Wayan Mirna Salihin tewas. Ternyata minuman yang diminumnya adalah kopi sianida.

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu seusai mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

Setelah meneguk segelas kopi, perempuan cantik bernama Wayan Mirna Salihin tewas. Ternyata minuman yang diminumnya adalah kopi sianida.

TRIBUNJAMBI.COM- Masih ingat Jessica Kumala Wongso, yang terkenal dengan julukan kopi sianida.

Rabu (9/10/2024) siang, pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kasus kopi sianida delapan tahun lalu, menggegerkan Indonesia.

Peristiwa itu terjadi pada 6 Januari 2016 di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta. 

Segelas kopi mengakhiri hidup perempuan cantik bernama Wayan Mirna Salihin.

Sebelumnya, Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dan Hani, ngopi-ngopi cantik di kafe.

Akhirnya, peristiwa kematian desainer grafis bernama Mirna itu menjadi sebuah kasus pembunuhan berencana.

Wayan Mirna Salihin tewas karena racun sianida di gelas kopinya.

Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka kematian perempuan cantik itu.

Melalui penyidikan dan persidangan panjang selama berbulan-bulan, akhirnya Jessica Kumala Wongso akhirnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Proses hukum cukup panjang, karena butuh waktu mengungkap misteri pembunuhan 'kopi maut'.

Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara karena Jessica dinilai terbukti membunuh Mirna. 

Jessica Kumala Wongso membunuh dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam es kopi yang dipesannya untuk Wayan Mirna Salihin.

Upaya banding hingga kasasi dilakukan Jessica, tapi hukuman tetap.

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024), dua bulan lalu.

Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.

***

Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tadi siang, Rabu (9/10/2024), pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kedatangan mereka untuk mendaftarkan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. 

Meski sudah dinyatakan Bebas Bersyarat (BB), Otto mengatakan Jessica merasa tidak bersalah dengan kasus yang terjadi 8 tahun silam itu. 

"Jadi begini saya bersama dengan Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto kepada wartawan di PN Jakarta Pusat. 

PK itu adalah suatu hak yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tapi dituduh berbuat. 

"Terus terang saja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia (Jessica) kan sudah dibebaskan dengan cara BB. Diskusi kami panjang, apakah perlu melanjutkan PK atau tidak," terangnya. 

Berhari-hari, kata Otto, walaupun sudah lama disiapkan tapi berhari-hari terus pembicaraan (PK) terus berlangsung. 

"Tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia bilang," kata Otto menirukan perkataan Jessica. 

Temukan Bukti Baru

Menurut Otto pihaknya telah menemukan bukti-bukti baru kasus kopi sianida ini. 

"Nah kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru. Ya ada novum dan juga ada kekeliruan hakim," kata Otto. 

Otto Hasibuan mengatakan dalam pengajuan PK tersebut, pihaknya punya novum berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna.

“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier,” kata Otto.

Tidak Ada Saksi yang Melihat

Otto mengingatkan Jessica diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas.

Satu orang saksi pun tidak ada. 

“Tetapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di Kafe Oliver. Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini.

Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” jelasnya. 

Pertanyaannya, kata Otto, apa kaitannya dengan CCTV.

Diterangkannya sejak di persidangan dahulu pihaknya sudah tegas menolak CCTV diputar dengan alasan dari mana sumber diambilnya CCTV tersebut. 

“Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan diambil dengan cara yang sah.

Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa itu dalam keadaan kosong,” terangnya.

Atas dasar itu kata Otto, pihaknya juga melihat ternyata pada saat peristiwa tersebut.

Ada satu tayangan CCTV dimiliki oleh seorang bernama Dermawan Salihin, ayahnya Mirna. 

“Dia waktu itu di TV One ketika di wawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV  mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Oliver dan tidak pernah ditayangkan di persidangan dan ini disimpan sama dia (Dermawan),” lanjutnya.

Artinya, kata Otto seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi.

“Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya. Nah salah satu di antaranya adalah yang diambil oleh bapaknya (Mirna) Darmawan Salihin.

Dan kami ini beruntung, dan terima kasih kepada Tv One pak Karni Ilyas, kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa,” ujar Otto Hasibuan. (tribun jambi/tribunnews)

Baca juga: Dapat Remisi 58 Bulan, Jessica Kumala Wongso Terpidana Pembunuhan Mirna pada 2016, Bebas Bersyarat

Baca juga: Kisah Prabowo dan Yasbun Bertemu Saat 1997, Sang Penjahit dari Cendana ke Hambalang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved