Berita Sarolangun
Lakukan Penambangan Minyak Ilegal, Dua Warga Muara Tara Ditangkap Satreskrim Polres Sarolangun
Seorang warga Muara Tara, Sumsel, berinisial MZ (55 tahun), ditangkap oleh polisi karena nekat melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Seorang warga Muara Tara, Sumsel, berinisial MZ (55 tahun), ditangkap oleh polisi karena nekat melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal.
Pelaku ditangkap oleh Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun setelah terbukti melakukan illegal drilling di area Dusun Kayu Aro, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim, Iptu June Sianipar, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Sarolangun.
"Anggota menemukan ada lokasi penambangan minyak mentah dan selanjutnya melakukan pengintaian selama dua hari dan mengamankan satu orang pelaku mengaku atas nama Madi," kata Iptu June Sianipar, Rabu (9/10/24)
Tidak berhenti di situ, dalam perjalanan pulang dari lokasi. Polisi juga berhasil membekuk pelaku lainnya atas nama Muhammad Zakir (MZ).
"Kemudian kami juga ada menanyakan apakah pelaku mempunyai izin untuk melakukan penambangan minyak, akan tetapi saat itu para pelaku menerangkan bahwa tidak mempunyai izin untuk melakukan aktivitas di Desa Lubuk Napal tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polisi Sidak Gudang yang Dilaporkan Penimbunan Minyak Ilegal: Tak Temukan Aktivitas Mencurigakan
Baca juga: Ada Laporan Penimbunan Minyak Ilegal, Polisi Sidak Gudang di Tanjabbar
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, tanpa bodi dan ban belakang, satu gulung tali tambang, sebatang besi canting, serta satu galon berwarna putih dan coklat yang berisi cairan minyak mentah, yang diduga digunakan sebagai alat untuk menambang minyak.
Menurut pengakuan pelaku, ia hanya memiliki satu sumur minyak dengan kedalaman sekitar 170 meter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan: "Setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama."
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang dikenakan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 Miliar," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
penambangan minyak ilegal
ilegal drilling
Sarolangun
Muara Tara
Sumsel
Berita Sarolangun
Tribunjambi.com
Beasiswa untuk Masa Depan: Pemkab Sarolangun dan IPB University Perkuat Kerja Sama |
![]() |
---|
7 Tahun Buron, Eks Kades di Sarolangun Jambi Ditangkap Kejari, Divonis MA 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Meski Anggaran Terbatas, Dandim Sarko Pastikan Jalan Baru di Batang Asai Bisa Diakses Mobil |
![]() |
---|
TERISOLASI Bertahun-tahun, Kini Warga Batang Asai Sarolangun Bahagia Bisa Nikmati Jalan Baru |
![]() |
---|
Mobil Pengangkut Sembako Terbalik di Raden Anom, Warga Sarolangun Tuntut Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.