Berita Jambi

Dua Tersangka Pemeran Video Asusila 'Enak Yank' Ditahan Polda Jambi

Dua tersangka pemeran video syur 'Enak Yank' resmi ditahan. Penahanan kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Di

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Plt Kasubsit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka pemeran video syur 'Enak Yank' resmi ditahan. 

Penahanan kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (9/9/2024). 

Dua tersangka berinisial KN dan MA datang ke Polda Jambi sekitar pukul 12.00 WIB dan diperiksa kurang lebih selama 5 jam. 

Plt Kasubsit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan dua tersangka pemeran video syur yang sempat viral dilakukan penahanan mulai dari hari ini, Rabu 9 Oktober 2024. 

"Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan untuk saudara KN dan saudari MA di Rutan Polda Jambi," kata Reza. 

Kedua tersangka sempat mangkir dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka di Polda Jambi pada tanggal 26 September 2024 lalu. 

Namun, pada panggilan kedua hari ini, Rabu 9 Oktober 2024 kedua tersangka ini hadir. 

"Mereka dengan lawyer yang baru, kita sampaikan diketahui orang tuanya mengenai surat penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka," jelasnya. 

Adapun tersangka KN dan MA ini dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga: Warga Samaran Sarolangun Dihebohkan Penemuan Mayat Pria Tergantung di Pohon Karet

Baca juga: Dua Tersangka Pemeran Video Asusila Enak Yank Dipanggil Pemeriksaan ke Polda Jambi Hari ini

Baca juga: Pemeran Video Syur "Enak Yank" Jadi Tersangka, Ditreskrimsus Polda Jambi Layangkan Surat Pemanggilan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved