Berita Muaro Jambi

Rekonstruksi Meninggalnya Tahanan di Sel Polsek Kumpeh Ilir, Rekon di Polsek Sei Gelam Muaro Jambi

Polisi menggelar rekonstruksi meninggalnya tahanan bernama Ragil Alfarizi (22) di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
net
ilustrasi mayat. Polisi menggelar rekonstruksi meninggalnya tahanan bernama Ragil Alfarizi (22) di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. 

Tahanan meninggal di sel Polsek Kumpeh Ilir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi menggelar rekonstruksi meninggalnya tahanan bernama Ragil Alfarizi (22) di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

Rekosntruksi digelar di Polsek Sungai gelam, Muaro Jambi, Senin (7/10/2024), dengan menghadirkan 2 tersangka yakni Bripka YS dan Brigpol FW.

Alasan polisi menggelar rekronstruksi di Polsek Sungai Gelam dan bukan di Polsek Kumpeh Ilir, karena faktor keamanan.

"Karena alasan keamanan, maka dari itu (rekonstruksi, red) dilaksanakan di Polsek Sungai Gelam," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution.

Sebelumnya, tahanan Ragil Alfarizi (22) ditemukan meninggal dunia di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (5/9/2024) dini hari.

Atas meninggalnya Ragil, polisi menetapkan Bripka YS dan Brigpol FW sebagai tersangka.

Baca juga: Keluarga Sedih Saat Tahu Ragil Dianiaya Anggota Polsek Kumpeh Ilir

Baca juga: Brigadir Y dan P Tersangka, Kapolres Muaro Jambi Bicara Soal Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir

Ragil ditangkap petugas Polsek Kumpeh Ilir atas tuduhan atas tuduhan pencurian di sebuah sekolah, Rabu (4/9) sekira pukul 21.00 WIB.

Dia ditahan di sel mapolsek. Sekira pukul 22.00 WIB, pihak keluarga korban mendapat kabar Ragil tewas gantung diri pakai ikat pinggang di sel.

Selang beberapa jam kemudian, Kamis (5/9) dini hari, sejumlah warga melakukan penyerangan ke mapolsek hingga terjadi kerusakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengungkapkan dua polisi yang melakukan penahanan tidak dapat membuktikan Ragil sebagai pelaku pencurian, karena laporan atau pengaduan tidak ada.

"Jadi yang dilakukan oleh Anggota Polsek Kumpeh Ilir dalam rangka mengamankan seseorang terduga pelaku pencurian, adalah hanya sebatas informasi," ungkap Andr tadi siang.

Informasi kehilangan barang di sebuah sekolah dasar itu langsung direspons oleh kedua anggota.

"Anggota kami itu sudah langsung diamankan Propam. Sampai saat ini dilakukan penahanan di penempatan khusus selama 30 hari, sampai tanggal 6 Oktober. Ini tidak ke mana-mana, di dalam sel," ujarnya.

Berdasarkan hasil autopsi, Ragil meninggal akibat pendarahan yang hebat di bagian kepala belakang akibat kekerasan. 

Pascaperistiwa itu, dua anggota diamankan dan status kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Disabet Ekor Ikan Pari, Pembunuhan Juru Parkir di Medan oleh Satu Keluarga

Baca juga: Belasan Tahun Jadi Honorer di RSUD Raden Mattaher Jambi Tak Masuk Database BKN, Ini Penjelasannya

Polda Jambi pun telah menetapkan anggota polisi Polsek Kumpeh Ilir tersebut sebagai tersangka.

"Kami telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang anggota kami sebagai tersangka. Bripka YS dan Brigpol FW," jelasnya.

"Dalam kasus ini, kami belum melakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih dalam pengamanan Bid Propam Polda Jambi," tambahnya.

Polda Jambi telah meyakini bahwa dua polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi. 

Mengenai bekas jeratan di leher korban, Kombes Andri mengatakan akan melakukan rekonstruksi untuk mengetahui hal tersebut. 

"Jadi kami yakin dari pemeriksaan saksi ahli dan hasil autopsi," ujar Andri.

Polda Jambi telah menyampaikan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengawal kasus tersebut. 

Andri Ananta mengatakan kedua anggota Polsek Kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan, dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 333, subsider lagi Pasal 351 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan Ragil meninggal dunia, masih proses pemeriksaan.

"Yang jelas, yang dilakukan anggota kami itu sebuah ketidak profesionalan. Merespons dari sebuah informasi bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan," ujarnya. 

Baca juga: Jadwal Kapal KM KELIMUTU Rute Langsung Sampit-Semarang sepanjang Oktober 2024, Ada Link Reservasi

Keluarga: Proses Secara Etik dan Hukum

Kuasa hukum dan keluarga Ragil, pemuda yang tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, telah menerima fakta-fakta dan hasil autopsi kematian dari pihak Polda Jambi. 

Elas, kuasa hukum, menyampaikan bahwa keluarga Ragil berharap agar Bripka YS dan Brigpol FW segera diproses secara etik dan hukum murni, karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Ragil meninggal dunia. 

"Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi, bahwa benar ada tindak pidana kekerasan. Harapan kita segera diproses, kemudian itu ditindaklanjuti seperti yang kita pahami dipecat," kata Elas, Rabu (25/9). 

Mengenai pasal yang diterapkan Polda Jambi terhadap kedua anggota itu, tim kuasa hukum mempercayakan kepada Polda Jambi. 

"Tapi yang diharapkan, kami pasal yang diterapkan, pasal yang benar-benar memberatkan pelaku. Apakah itu penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan," jelas Elas. 

Keluarga Ragil sedih saat mendapatkan informasi bahwa korban dianiaya oleh anggota kepolisian, sehingga mengalami pendarahan di bagian kepala belakang.

"Keluarga sangat sedih karena beliau almarhum, anak laki-laki satu-satunya. Mungkin menjadi harapan ke depannya, mau tidak mau menerima walaupun sedih dengan takdir itu," ungkap Elas. 

Kata Elas, keluarga Ragil berharap, selain dua anggota polisi tersebut, bila ada orang lain yang terlibat agar segera diungkap oleh kepolisian. Karena dugaan laporan pencurian yang dituduhkan kepada Ragil tidak dapat dibuktikan. 

"Menurut kami ada seseorang yang melaporkan ini kepada seseorang kepala sekolah SD di Kumpeh Ilir tentang pencurian, kami minta itu juga diproses," katanya. 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Disabet Ekor Ikan Pari, Pembunuhan Juru Parkir di Medan oleh Satu Keluarga

Baca juga: Belasan Tahun Jadi Honorer di RSUD Raden Mattaher Jambi Tak Masuk Database BKN, Ini Penjelasannya

Baca juga: Siapa Dewi Kam yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia, Bisnisnya Menggurita

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved