Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Aktivitasku BAB 4 Hukum Halal dan Haram Halaman 67 Kurikulum Merdeka

Berikut ini adalah kunci jawaban PAI Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka bagian Aktivitasku pada BAB 4 Hukum Halal dan Haram halaman 67.

Editor: Nina Yuniar
SIBI
Berikut ini adalah kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka bagian Aktivitasku BAB 4 Hukum Halal dan Haram halaman 67. 

TRIBUNJAMBI.COM - Simak kunci jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI) untuk kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka (KurMer) berikut ini.

Kunci jawaban PAI Kelas VI (6) SD yang akan dibahas adalah bagian Aktivitasku pada BAB 4 Hukum Halal dan Haram halaman 67.

Dalam bab ini, siswa kelas 6 SD diharapkan mampu menjelaskan definisi, dasar hukum, serta sebab-sebab dari halal dan haram.

Siswa juga diharapkan mampu menerapkan ketentuan halal dan haram dalam kehidupan sehari-hari.

Kunci jawaban PAI ini dapat dimanfaatkan siswa sebagai bahan belajar di rumah agar pemahaman siswa tentang materi tersebut semakin bertambah.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD KurMer Aktivitasku BAB 3 Hidup Damai Saling Memaafkan Halaman 50

Dilansir dari YouTube Media Pembelajaran, berikut ini merupakan kunci jawaban PAI Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka bagian Aktivitasku BAB 4 halaman 67:

Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD:

Gambar soal untuk kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka bagian Aktivitasku BAB 4 Hukum Halal dan Haram halaman 67.
Gambar soal untuk kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka bagian Aktivitasku BAB 4 Hukum Halal dan Haram halaman 67. (SIBI)

Aktivitasku

Diskusikan bersama temanmu tentang jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang. Tulis dan paparkan hasil diskusimu di depan kelas!

Jawaban: 

Jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang:

1. Pembunuhan: Pembunuhan seseorang tanpa alasan yang sah dan tanpa pertimbangan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan dianggap sebagai kejahatan.

2. Pencurian: Mengambil atau mengambil properti milik orang lain tanpa izin adalah tindakan yang diharamkan dan bisa ditindak pidana.

Baca juga: Kunci Jawaban 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD KurMer BAB 2 Musisi Indonesia di Pentas Dunia

3. Penggelapan: Menyembunyikan atau menahan barang milik orang lain dengan tujuan untuk mencuri atau menghindari kewajiban hukum juga dianggap ilegal.

4. Perampokan: Mencuri dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain adalah tindakan kriminal yang serius.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved