Berita Jambi
Rekonstruksi Kasus Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir, Dua Polisi Sempat Salah Tangkap
Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Fascal Wildanu, yang menjadi tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya Ra
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Fascal Wildanu, yang menjadi tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya Ragil Alfarizi (20), menjalani rekonstruksi di Polsek Sungai Gelam.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, membenarkan rekonstruksi tersebut.
Dalam proses rekonstruksi, kedua tersangka sempat salah tangkap seorang pemuda bernama Sapardi alias Yadi, yang dituduh sebagai pelaku pencurian.
Adegan dimulai saat Yuyun dan Fascal berangkat ke daerah Tanjung Ulu menggunakan sepeda motor dan berhenti di sebuah konter HP untuk menangkap Yadi.
Yadi kemudian dibawa ke Polsek Kumpeh Ilir, di mana tersangka mencocokkan foto diduga pelaku pencurian dengan wajah Yadi.
Pada saat itu, Yuyun sempat memukul dan menampar kepala Yadi dua kali.
Namun, setelah beberapa saat, mereka menyadari bahwa Yadi bukanlah pelaku pencurian.
Orang tua Yadi yang datang ke Polsek kemudian meminta maaf atas penangkapan tersebut.
Selanjutnya, Fascal membawa Yadi untuk mencari keberadaan Ragil, yang akhirnya ditangkap di sebuah warung saat sedang bermain gaple.
Ragil dibawa ke Polsek Kumpeh Ilir untuk diinterogasi oleh kedua tersangka.
Baca juga: Alasan Rekonstruksi Kasus Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ulu Digelar di Polsek Sungai Gelam
Baca juga: Pukulan Berat bagi Al-Nassr, Rekan Cristiano Ronaldo Bakal Absen karena Cedera
Baca juga: Sarolangun Siapkan Anggaran Rp 80 Miliar untuk Gaji PPPK, Dikhawatirkan Kurang
Maling di Jambi Curi Motor ketika Korban Salat Magrib lalu Mengembalikannya saat Subuh |
![]() |
---|
9 Tahun Pria Jambi ini jadi Buron usai Putusan MA karena Kasus Penipuan Rp750 Juta |
![]() |
---|
Daftar 15 Yayasan yang Terafiliasi NII Ditemukan juga di Jambi, Sebar Kotak Amal di Toko dan Market |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Buron, DPO Penipuan Rp750 Juta Sanggam Parapat Ditangkap Kejati Jambi di Jakarta |
![]() |
---|
Ganda Wijaya Targetkan PI 10 Persen Cair 2026, Al Haris Minta PT JII Kembangkan Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.