Disabet Ekor Ikan Pari, Pembunuhan Juru Parkir di Medan oleh Satu Keluarga

Kasus penganiayaan dan pembunuhan juru parkir di Medan oleh satu keluarga, saat ini tengah menjadi sorotan. Polisi menetapkan tersangka dan menangkap

Editor: Duanto AS
Kolase/TribunKaltim.co
Ilustrasi sengatan ekor ikan pari. 

TRIBUNJAMBI.COM- Rinawati Tarigan mengambil ekor ikan pari kering dari dalam rumah lalu menyabetkan ke tubuh juru parkir di Medan.

Kasus penganiayaan dan pembunuhan di Medan dengan korban juru parkir oleh satu keluarga, saat ini tengah menjadi sorotan.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Selasa, 1 Oktober lalu. 

Polisi menetapkan tersangka dan menangkap tiga orang terkait tewasnya juru parkir bernama Ardani Laia (28).

Ketiganya adalah Didi Yudi Wardana (38) dan istrinya, Rinawati Tarigan (40) sebagai pemilik rumah makan, serta Hamzah Iqbal Tarigan (35), adik dari Rinawati.

Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan para tersangka diduga melakukan penganiayaan hingga korban bernama Ardani Laila tewas.

"Tersangka ini satu keluarga, suami istri dan iparnya," kata Bambang, Sabtu akhir pekan lalu.

Peristiwa bermula pada 1 Oktober sekira pukul 18:00 WIB.

Didi Yudi Wardana (38), dan istrinya Rinawati Tarigan
Didi Yudi Wardana (38), dan istrinya Rinawati Tarigan (40) sebagai pemilik rumah makan, serta Hamzah Iqbal Tarigan (35) adik dari Rinawati yang diduga mengeroyok juru parkir di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Selasa 1 Oktober lalu hingga tewas, Sabtu (5/10/2024).

Ketika itu tersangka Hamzah Iqbal Tarigan cekcok dengan korban yang bernama Ardani Laila. 

Penyebabnya, kutipan uang parkir di rumah makan milik Didi dan Rina.

Setelah itu, Ardani Laila pergi dan berniat memanggil rekan-rekannya datang ke rumah makan tersebut.

Sekitar pukul 21:00 WIB, Ardani Laila datang kembali bersama dua rekannya.

Cekcok terjadi antara Ardani Laila dengan Didi Yudi Wardana.

Kemudian, tersangka Hamzah Iqbal datang mengendarai mobil.

Dia langsung menganiaya korban.

Bambang mengungkapkan peran tersangka Rinawati, istri dari tersangka Didi Yudi Wardana, karena ikut menganiaya korban menggunakan ekor ikan pari kering yang diambil dari dalam rumah, lalu menyabetkan ke tubuh korban.

"Masing-masing tersangka mengakui, ada memukul, menendang," ujar Bambang. 

"Untuk tersangka Rinawati, kakak dari tersangka Hamzah Iqbal, ikut menganiaya dengan ekor ikan pari beberapa kali, sesuai keterangan dan rekaman CCTV yang kita dapat di lokasi," lanjut Bambang.

Kompol Bambang menuturkan korban mengalami luka tusuk sebanyak tujuh kali, yakni enam bagian depan tubuh dan belakang satu luka tusuk.

Namun demikian, luka tusuk bukan perbuatan tiga tersangka yang sudah ditangkap, melainkan ada dugaan orang lain yang masih diselidiki.

Polisi juga turut menyita ekor ikan pari kering yang dipakai tersangka Rinawati menganiaya korban.

"Yang menusuk di luar dari tiga tersangka ini. Ada yang kita duga tersangka lain yang menusuk sehingga di tubuh korban ada tujuh luka tusukan."

Kini tiga tersangka sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Polisi pun masih memburu adanya pelaku lain.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka yang sudah ditangkap terancam kurungan penjara 12 tahun.

"Ketiga tersangka kita tahan sesuai dengan Pasal 170 ayat (2), ke-3 E subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelas Bambang. (Cr25)

Sumber: Tribun Medan

Baca juga: Belasan Tahun Jadi Honorer di RSUD Raden Mattaher Jambi Tak Masuk Database BKN, Ini Penjelasannya

Baca juga: 4 Berita Populer di Jambi Pekan Ini, Daniel Sihombing Ditangkap s/d Jasad di Bawah Gardu Listrik

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved