Berita Jambi

Tersangka Pembunuhan Juru Parkir di Pasar Jambi Segera Disidang

Tersangka kasus pembunuhan sesama tukang parkir di kawasan KONI Pasar Jambi akan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Humas PN Jambi Suwarjo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tersangka kasus pembunuhan sesama juru parkir di kawasan KONI Pasar Jambi akan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang perdana tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Juli 2024.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara tersangka pembunuhan yang bernama Yanto (55) ke Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 17 Juli 2024.

"Untuk terdakwa atas nama Yanto Bin Nasir, berkasnya dilimpahkan pada tanggal 17 Juli oleh penuntut umum. Tersangka didakwa dengan Pasal 340 dan 338 KUHPidana. Sidangnya dijadwalkan pada Kamis, 25 Juli 2024," ujarnya.

Diketahui tersangka Yanto (55) merupakan warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yang bekerja sebagai juru parkir di wilayah Pasar.

Tersangka ini nekat menghabisi nyawa temannya sendiri dalam sebuah insiden berebut lahan parkir di Pasar Kota Jambi pada Senin, 29 April 2024.

Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Sesama Juru Parkir di Belakang Koni Jambi Dilimpahkan ke JPU

Baca juga: Viral Video Detik-detik Juru Parkir Tikam Temannya Hingga Tewas di Kota Jambi: Rebutan Lahan Parkir

Baca juga: Duel Maut Juru Parkir di Belakang KONI Jambi, Ridwan Tewas Ditikam Yanto

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved