Kasus Bully

5 Pelaku Bully dan Kekerasan Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus perundungan siswi SMP di kota Jambi yang korbannya berinisial R (14)

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
ist
Viral 5 Remaja Perempuan Lakukan Bullying, Korban Disundut Rokok Polisi Lakukan Penyelidikan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus perundungan siswi SMP di kota Jambi yang korbannya  berinisial R (14) .

Dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka lecet pada bagian pipi, dahi, lengan sebelah kiri akibat sundutan, dan korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

"Semua ditetapkan sebagai tersangka pembullyan," ujar  Wakapolresta Jambi AKBP Ruliandy, bertempat di Polresta Jambi, Sabtu (5/10/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka namun kelima pelaku anak ini tidak ditahan dikarenakan syarat penanganan adalah usia tersangka harus diatas 14 tahun dan ancaman pidana harus di atas 7 tahun. 

"Selanjutnya anak tersebut wajib lapor ke Polresta jambi dan kita akan lakukan diversi, setelah diversi kita akan melakukan proses pemberkasan untuk tahap satu dan dua," ucapnya.

Baca juga: Polisi Periksa Dua Terduga Pelaku Bullying di Jambi, Status Belum Jadi Tersangka

Baca juga: Dampak Serius, Psikolog Sebut Kasus Bullying Remaja di Jambi Perlu Penanganan Bersama

Kronologi kejadian

Berawal dari korban berselisih dengan temannya yang bernama AW (12) yang pada hari Jumat (13/9/2024) , AW mengirimkan pesan melalui Instagram kepada R, mengenai permasalahan korban dan AG (16).

Selanjutnya pada hari Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 16:00 wib, R bersama AZ  mendatangi lokasi untuk bertemu AW bersama AG, AO (14) dan DW (12).

Kemudian terjadilah adu pukul di lokasi lapangan CNS yang berada di kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. 

Setelah adu pukul selesai, antara R dan AW, keduanya duduk dilapangan, dan kemudian AG menghampiri korban dan menjambak rambut korban, dan menampar pipih korban sebanyak 10 kali.

AG juga menendang perut korban hingga korban terjatuh terduduk, lalu AG merokok dan mengadakan sundutan rokok ke lengan korban sebanyak 4 kali, serta diikutin AW menjambak rambut korban dan memukul kepala korban sebanyak dua kali.

Sementara DW, AO dan AZ merekam kejadian tersebut, yang selanjutnya  korban bersama orangtuanya membuat laporan ke Polresta Jambi. 

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved